"Sudah bertahun-tahun kita merasakan kebisingan ini. Kadang ada kaya kondom bekas, terus ada cairan yang dibuang seperti lendir jatuh di depan rumah saya," akunya.
Bangunan yang langsung berbatasan dengan rumahnya merupakan pengembangan dari hotel. Bangunan tersebut menurutnya dikerjakan sejak 2014 yang terdiri dari tiga lantai. Sejak saat itu, hampir tiap malam ada saja kegaduhan dari pengunjung hotel.
"Saya sudah tinggal disini dari tahun 1968. Awalnya dulu tanah sini belum dibangun. Awal bangun dari tahun 2015 an kalau ga salah," terangnya.
Ada lima rumah warga yang langsung berbatasan dengan tembok hotel tanpa adanya pagar keliling. Namun jika di total dari dua RT, sedikitnya ada 100 kepala keluarga yang merasa tidak nyaman tingkah laku pengunjung hotel.
Pada prinsipnya, warga tidak menuntut apapun dari pengelola hotel Rodamas. Hanya saja, ia menginginkan sikap saling pengertian sehingga tidak menggangu permukiman yang berada di belakang hotel.
Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi warga, Muhammad Adam Furqon menjelaskan bangunan hotel Rodamas bagian belakang perijinannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Dinas perijinan dengan dinas terkait itu pernah mengadakan rapat dengan pak Eko Budiono dan pak Simon K Julianto. Adapun hasil rapat ini menemukan fakta-fakta yang lebih menjengkelkan lagi ataupun lebih membuat kita miris terhadap pemerintah Kabupaten Banyumas," katanya.
Yang pertama, menurut Adam pada tahun 2016 pihak hotel Rodamas pernah mengajukan IMB namun ditolak. Dirinya mengutip dari berita acara pertemuan pada tanggal 24 Juni 2016 antara dinas perijinan dan dinas terkait.
"Ditolak dan dikembalikan karena belum lengkap. Artinya bangunan hotel Rodamas belum memiliki izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Prompong Banyumas Geger, Warga Temukan Benda Menyerupai Granat Seberat 2,5 Kliogram
Ia menambahkan pada poin kedua, berdasarkan hasil analisa dari tim teknis Dinas Pekerjaan Umum atas dokumen sideplan dan gambar teknis bangunan-bangunan gedung masih perlu direvisi dan disesuaikan kembali sesuai bangunan gedung existing serta melengkapi kekurangan lainnya agar bisa diajukan kembali permohonan persetujuan bangunan gedung.
"Izin bangunan gedung yang lama sudah tidak berlaku karena bangunan gedung tersebut sudah dibongkar dan dibuat bangunan baru yaitu hotel Rodamas 2," terangnya.
Dari data yang diperoleh dari Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Banyumas, Adam mengungkapkan bahwa bangunan Hotel Rodamas 1 (bagian depan) diperbolehkan peruntukannya guna kegiatan usaha hotel.
"Namun sebagian lahan bagian belakang hotel Rodamas 2, peruntukannya adalah sub zona pendidikan. Sehingga terkait kegiatan usaha yang akan diajukan dan direkomendasikan untuk losmen saja. Tapi kenyataannya peruntukannya untuk hotel semua," imbuhnya.
Adam meminta agar tuntutan warga dari hasil kesepakatan dipenuhi. Karena jika tak kunjung direalisasikan, tidak menutup kemungkinan akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
"Jika kesepakatan itu tidak direalisasikan, kami bisa menuntut karena itu wanprestasi. Untuk upaya hukum, kami belum ada. Karena kami masih meminta itikad baik dinas-dinas terkait serta pihak hotel. Namun, tidak menutupi kemungkinan, kami akan melakukan upaya hukum segera, jika tidak ada tindak lanjut dari hotel dan pihak dinas perizinan," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota