"Sudah bertahun-tahun kita merasakan kebisingan ini. Kadang ada kaya kondom bekas, terus ada cairan yang dibuang seperti lendir jatuh di depan rumah saya," akunya.
Bangunan yang langsung berbatasan dengan rumahnya merupakan pengembangan dari hotel. Bangunan tersebut menurutnya dikerjakan sejak 2014 yang terdiri dari tiga lantai. Sejak saat itu, hampir tiap malam ada saja kegaduhan dari pengunjung hotel.
"Saya sudah tinggal disini dari tahun 1968. Awalnya dulu tanah sini belum dibangun. Awal bangun dari tahun 2015 an kalau ga salah," terangnya.
Ada lima rumah warga yang langsung berbatasan dengan tembok hotel tanpa adanya pagar keliling. Namun jika di total dari dua RT, sedikitnya ada 100 kepala keluarga yang merasa tidak nyaman tingkah laku pengunjung hotel.
Pada prinsipnya, warga tidak menuntut apapun dari pengelola hotel Rodamas. Hanya saja, ia menginginkan sikap saling pengertian sehingga tidak menggangu permukiman yang berada di belakang hotel.
Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi warga, Muhammad Adam Furqon menjelaskan bangunan hotel Rodamas bagian belakang perijinannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Dinas perijinan dengan dinas terkait itu pernah mengadakan rapat dengan pak Eko Budiono dan pak Simon K Julianto. Adapun hasil rapat ini menemukan fakta-fakta yang lebih menjengkelkan lagi ataupun lebih membuat kita miris terhadap pemerintah Kabupaten Banyumas," katanya.
Yang pertama, menurut Adam pada tahun 2016 pihak hotel Rodamas pernah mengajukan IMB namun ditolak. Dirinya mengutip dari berita acara pertemuan pada tanggal 24 Juni 2016 antara dinas perijinan dan dinas terkait.
"Ditolak dan dikembalikan karena belum lengkap. Artinya bangunan hotel Rodamas belum memiliki izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Prompong Banyumas Geger, Warga Temukan Benda Menyerupai Granat Seberat 2,5 Kliogram
Ia menambahkan pada poin kedua, berdasarkan hasil analisa dari tim teknis Dinas Pekerjaan Umum atas dokumen sideplan dan gambar teknis bangunan-bangunan gedung masih perlu direvisi dan disesuaikan kembali sesuai bangunan gedung existing serta melengkapi kekurangan lainnya agar bisa diajukan kembali permohonan persetujuan bangunan gedung.
"Izin bangunan gedung yang lama sudah tidak berlaku karena bangunan gedung tersebut sudah dibongkar dan dibuat bangunan baru yaitu hotel Rodamas 2," terangnya.
Dari data yang diperoleh dari Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Banyumas, Adam mengungkapkan bahwa bangunan Hotel Rodamas 1 (bagian depan) diperbolehkan peruntukannya guna kegiatan usaha hotel.
"Namun sebagian lahan bagian belakang hotel Rodamas 2, peruntukannya adalah sub zona pendidikan. Sehingga terkait kegiatan usaha yang akan diajukan dan direkomendasikan untuk losmen saja. Tapi kenyataannya peruntukannya untuk hotel semua," imbuhnya.
Adam meminta agar tuntutan warga dari hasil kesepakatan dipenuhi. Karena jika tak kunjung direalisasikan, tidak menutup kemungkinan akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
"Jika kesepakatan itu tidak direalisasikan, kami bisa menuntut karena itu wanprestasi. Untuk upaya hukum, kami belum ada. Karena kami masih meminta itikad baik dinas-dinas terkait serta pihak hotel. Namun, tidak menutupi kemungkinan, kami akan melakukan upaya hukum segera, jika tidak ada tindak lanjut dari hotel dan pihak dinas perizinan," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah