SuaraJawaTengah.id - Seorang guru ngaji di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak didiknya. Satu dari 4 korban diperkosa hingga saat ini hamil 4 bulan.
Tersangka berinisial MS (31 tahun) diduga memperkosa 2 orang murid dan mencabuli 2 orang lainnya. Sudah 3 tahun belakangan ini tersangka mengajar mengaji sekitar 90 anak-anak dan remaja di rumahnya.
Usai mengajar, tersangka biasanya meminta salah satu murid untuk merapikan ruang pengajian. Situasi itu dimanfaatkan MS untuk memperkosa dan mencabuli 4 korban di waktu yang tidak bersamaan.
“Dari empat korban ini, satu hamil. Saat ini usia kandungan kurang lebih 4 bulan,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun, Selasa (12/7/2022).
Menurut Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Setya Hermawan, kejadian pemerkosaan dan pencabulan diduga terjadi sejak Desember 2021 hingga Mei 2022.
Kepada salah satu korban, MS mengaku bisa mengobati masalah psikis. “Modusnya salah satu korban yang sampai hamil disampaikan oleh guru ngaji (MS) bahwa yang bersangkutan (korban) sedang rusak dan akan diperbaiki,” kata AKP Setya Hermawan.
Kejahatan pemerkosaan dan pencabulan oleh MS dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Seminggu sekali, istri tersangka biasanya pulang ke rumah orang tuanya.
Kesempatan itu dimanfaatkan MS untuk melakukan kejahatannya. “Jadi dalam satu minggu, ketika hari Sabtu pas istrinya pulang ke rumah orang tuanya, saat itulah yang digunakan oleh pelaku.”
Tersangka dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka dinilai menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan murid dan orang tua murid sebagai guru mengaji.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Guru MAN 1 Magelang, Korban Diincar Sejak Kelas I
Tersangka dinilai melakukan tipu muslihat atau memanfaatkan kerentanan murid sehingga terjadi persetubuhan (pemerkosaan) atau perbuatan cabul. Tersangka diancam hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan atau denda maksimal Rp300 juta.
Selain dijerat Pasal 6C, MS juga diancam Pasal 15 ayat 1 UU TPKS. Pasal ini mengatur pemberian tambahan 1/3 jumlah hukuman jika tersangka merupakan tenaga kesehatan, medis, pendidik, dan tenaga kependidikan. jumlah hukuman.
Sebagai tenaga pendidik, tersangka dianggap melanggar tugasnya menjalankan mandat penanganan, perlindungan, dan pemulihan pada peserta didik.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang