SuaraJawaTengah.id - Sebelum Anda memutuskan membeli rumah, Anda perlu tahu pengertian KPR. KPR merupakan kependekan dari Kredit Pemilikan Rumah.
KPR ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Dengan mencicil rumah lewat KPR, Anda diwajibkan membayar sejumlah uang di awal pembelian dan membayar cicilan rumah yang sudah ditentukan.
Dalam fasilitas KPR, ada dua jenis. Yaitu KPR subsidi dan KPR non Subsidi.
Dikutip dari OJK, KPR ini diajukan dengan syarat-syarat tertentu.
Berikut ini perbedaan Antara KPR subsidi dan KPR non subsidi:
KPR Subsidi
Suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
KPR Non Subsidi
Baca Juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen
Suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Umumnya pengajuan KPR ini mempunyai syarat-syarat. Namun syarat ini tergantung pada bank mana Anda mengajukan KPR.
Berikut ini dokumen KPR yang umumnya harus Anda penuhi:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
Berita Terkait
-
Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%
-
Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah
-
Wujudkan Rumah Impian, KPR BRI Tawarkan Suku Bunga Rendah Mulai 1,75 Persen
-
KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian
-
Beli Rumah Dapat Diskon Rp200 Juta Plus Logam Mulia di BRI Consumer Expo 2026
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
GIIAS Semarang Kenalkan Ragam Teknologi Mobil Listrik, Changan Bawa BEV dan REEV
-
Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!
-
Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!
-
Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang
-
Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal