SuaraJawaTengah.id - Sebelum Anda memutuskan membeli rumah, Anda perlu tahu pengertian KPR. KPR merupakan kependekan dari Kredit Pemilikan Rumah.
KPR ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Dengan mencicil rumah lewat KPR, Anda diwajibkan membayar sejumlah uang di awal pembelian dan membayar cicilan rumah yang sudah ditentukan.
Dalam fasilitas KPR, ada dua jenis. Yaitu KPR subsidi dan KPR non Subsidi.
Dikutip dari OJK, KPR ini diajukan dengan syarat-syarat tertentu.
Berikut ini perbedaan Antara KPR subsidi dan KPR non subsidi:
KPR Subsidi
Suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
KPR Non Subsidi
Baca Juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen
Suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Umumnya pengajuan KPR ini mempunyai syarat-syarat. Namun syarat ini tergantung pada bank mana Anda mengajukan KPR.
Berikut ini dokumen KPR yang umumnya harus Anda penuhi:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB
Demikian penjelasan tentang pengertian KPR.
Berita Terkait
-
Tips Mengajukan KPR Subsidi via Bank BTN Agar Diterima
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Kenali Apa Itu Take Over KPR dan Manfaatnya untuk Ringankan Cicilan Rumah
-
Insentif Fiskal Jadi Motor Ekonomi 2026, Sektor Properti Ikut Tawarkan Bebas PPN
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tarif Pokok PKB Jateng 2026 Tetap Sama, Budayawan Budianto Hadinegoro: Isu Hoax!
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Polisi Pastikan Bocah Tewas di Mranggen Demak Murni Bunuh Diri
-
Ketua Komjak: Indonesia Emas 2045 Terancam Jika Hukum Tak Ditaati
-
Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan 2026, Siap Beri Diskon 5 Persen