Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:23 WIB
Dokumentasi. Foto udara perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

SuaraJawaTengah.id - Sebelum Anda memutuskan membeli rumah, Anda perlu tahu pengertian KPR. KPR merupakan kependekan dari Kredit Pemilikan Rumah.

KPR ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Dengan mencicil rumah lewat KPR, Anda diwajibkan membayar sejumlah uang di awal pembelian dan membayar cicilan rumah yang sudah ditentukan.

Dalam fasilitas KPR, ada dua jenis. Yaitu KPR subsidi dan KPR non Subsidi.

Baca Juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen

Dikutip dari OJK, KPR ini diajukan dengan syarat-syarat tertentu.

Berikut ini perbedaan Antara KPR subsidi dan KPR non subsidi:

KPR Subsidi

Suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

KPR Non Subsidi

Baca Juga: Indonesia Properti Expo 2022 Bertajuk KPR BTN Merdeka Kembali Digelar

Suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Umumnya pengajuan KPR ini mempunyai syarat-syarat. Namun syarat ini tergantung pada bank mana Anda mengajukan KPR.

Berikut ini dokumen KPR yang umumnya harus Anda penuhi:

- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)

- Kartu Keluarga

- Keterangan penghasilan atau slip gaji

- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)

- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)

- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)

- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)

- Salinan IMB

Demikian penjelasan tentang pengertian KPR.

Load More