SuaraJawaTengah.id - Aksi tidak terpuji dilakukan oleh pengasuh sekaligus pendiri salah satu pondok pesantren di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Sebagai tokoh yang mestinya dipanuti justru melakukan aksi bejat dengan mencabuli 7 santri.
Pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren yang berinisial SW kini ditetapkan menjadi tersangka. Ironinya lhi, ia mencabuli santri laki-laki yang masih dibawah umur.
SAW mengakui perbuatannya karena nafsu. Ia sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021.
Baca Juga: Kemarau Basah, Hasil Panen Padi di Banjarnegara Menyusut, Petani Alami Penurunan Pendapatan
Bahkan, salah satu korbannya sudah mendapatkan perlakuan cabul sebanyak 4 kali.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menganjelaskan salah satu kejadian pada 21 Juni 2022.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka melihat salah satu korban 1 berjalan di depan rumah tersangka.
Kemudian SAW memanggil korban dan menawarkan makan. Setelah makan, tersangka melakukan aksi cabul kepada korban di kamar.
Usai kejadian, korban kembali ke asrama sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Satu-satunya di Indonesia! Warga Banjarnegara Produksi Catur Raksasa, Penjualan hingga Luar Negeri
Pada malam harinya, tersangka menghampiri korban di asrama. Kemudian, tersangka membangunkan korban yang saat itu sedang tidur.
Tersangka kembali mengajak korban ke rumahnya dan melakukan aksi kedua kepada korban 1.
Kasus ini terungkap ketika SW sedang libur dan pergi ke Aceh untuk menemani istrinya melahirkan.
"Saat itulah, kegiatan di pondok digantikan oleh ustadz lain. Ketika itu para korban cerita kejadian yang dialaminya," jelasnya, Rabu (31/8/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata terdapat korban lain.
Sampai kasus ini terkuak, tersangka ternyata telah mencabuli santrinya yang berjumlah 7 anak.
"Tersangka ini mengaku, suka sama anak laki-laki yang kulitnya putih, bersih dan ganteng," kata AKP Hendri.
Tersangka SW merupakan pendiri dan pengasuh sekaligus ketua yayasan pondok.
Pondok yang ia dirikan pada tahun 2019 saat ini sudah memiliki 3 cabang yaitu di Kecamatan Wanadadi, Punggelan dan Banjarmangu.
"Pondok ini tergolong baru karena baru didirikan pada tahun 2019. Saat ini sudah ada 200 santri," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SAW dijerat pasal 82 ayat (2) Uu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penggantu Uu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E Uu Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tenaga pendidik," pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Heboh Pengasuh Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua, Netizen: Hancur Hati Ayahnya!
-
800 Homestay dan Penginapan di Dieng Sambut Jazz Atas Awan 2024
-
Catat Tanggalnya! Ini Dia Kelas dan Total Hadiah Drag Bike Bhayangkara Polres Banjarnegara
-
Viral, Uang Berhamburan di Jalan Pria Ini Cari Pemilik Aslinya: Abis Lebaran masih Ada Orang Baik
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis
-
Perebutan Suara NU: Luthfi-Yasin vs Andika-Hendi, Siapa Lebih Unggul?
-
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi di SMKN 7 Semarang, Siswa Sambut Antusias