Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 September 2022 | 19:03 WIB
Penolakan pembongkaran oleh warga sekitar di Jalan Pusponjolo Timur Kota Semarang, Rabu (7/9/2022). [Suara.com/Anin Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Pembongkaran Jembatan Pusponjolo selebar 10 meter di atas saluran irigasi yang terletak di Jalan Puspanjolo Timur, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, masih jadi perbincangan panas masyarakat.

Jembatan tersebut dibongkar oleh petugas gabungan pada Rabu (7/9/2022) lalu.

Meski diwarnai penolakan dari warga sekitar, namun pembongkaran tersebut tetap dilaksanakan.

Sebel dibongkar, jembatan yang dibangun warga itu sempat disegel oleh Satpol PP, DPU Kota Semarang dan Komisi C DPRD Kota Semarang pada Senin (6/9/2022).

Baca Juga: Gerebek Warung Tuak di Aceh, Empat Orang Diamankan

Jembatan itu dinyatakan menyalahi aturan, karena pembangunannya merusak talud dan menebang sejumlah pohon tepian jalan.

Di luar salah atau benarnya pembangunan jembatan tersebut, hingga kini masyarakat masih terus bergumam.

Warga yang tinggal di sekitar jembatan juga menyesalkan tindakan petugas yang melakukan pembongkaran.

Selain dirasa bertindak arogan, warga juga mengklaim telah mengantongi izin  pembangunan jembatan tersebut.

Sebut saja Antok, satu di antara warga Pusponjolo. Ia menerangkan jika tidak memiliki izin, warga tak akan berani membangun jembatan.

Baca Juga: Ini Alasan Aipda Agus Dartono, Pensiunan Polisi di Semarang Jadi Manusia Silver

"Logikanya seperti itu, warga butuh akses dan ingin membangun jembatan secara mandiri. Kalau tidak izin dulu apa kami berani," katanya, Kamis (8/9/2022).

Meski menurutnya warga langkah warga sudah sesuai prosedur, namun jembatan tersebut tetap dibongkar.

"Pembongkaran juga tidak ada dialog terlebih dahulu, dan langsung dibongkar. Apakah itu tindakan benar," ucapnya.

Menurutnya, terjadi pemukulan oleh petugas saat pembongkaran berlangsung.

"Lurah kami kena pukul saat pembongkaran jembatan dilaksanakan, apa itu tidak tindakan arogan namanya," terangnya.

Ia manambahkan, hingga detik ini warga kecewa dengan perilaku patugas saat melaksanakan pembongkaran.

"Intinya kami kecewa, akses kami dibangun sendiri tapi dibongkar. Harusnya berterimakasih karena secara swasembada akses telah dibangun warga," katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Udangan Daerag (PPUD), Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menerangkan, pembangunan jembatan tersebut melanggar Perda 22 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemyambungan Izin Jalan Masuk, yang seharusnya dari persil peresorangan ke jalan pemerintah. 

"Selain melanggar Perda terkait izin jalan masuk, pembangunan jalan di atas saluran air tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, Jalan, dan Taman," imbuhnya.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Load More