SuaraJawaTengah.id - Pembongkaran Jembatan Pusponjolo selebar 10 meter di atas saluran irigasi yang terletak di Jalan Puspanjolo Timur, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, masih jadi perbincangan panas masyarakat.
Jembatan tersebut dibongkar oleh petugas gabungan pada Rabu (7/9/2022) lalu.
Meski diwarnai penolakan dari warga sekitar, namun pembongkaran tersebut tetap dilaksanakan.
Sebel dibongkar, jembatan yang dibangun warga itu sempat disegel oleh Satpol PP, DPU Kota Semarang dan Komisi C DPRD Kota Semarang pada Senin (6/9/2022).
Baca Juga: Gerebek Warung Tuak di Aceh, Empat Orang Diamankan
Jembatan itu dinyatakan menyalahi aturan, karena pembangunannya merusak talud dan menebang sejumlah pohon tepian jalan.
Di luar salah atau benarnya pembangunan jembatan tersebut, hingga kini masyarakat masih terus bergumam.
Warga yang tinggal di sekitar jembatan juga menyesalkan tindakan petugas yang melakukan pembongkaran.
Selain dirasa bertindak arogan, warga juga mengklaim telah mengantongi izin pembangunan jembatan tersebut.
Sebut saja Antok, satu di antara warga Pusponjolo. Ia menerangkan jika tidak memiliki izin, warga tak akan berani membangun jembatan.
Baca Juga: Ini Alasan Aipda Agus Dartono, Pensiunan Polisi di Semarang Jadi Manusia Silver
"Logikanya seperti itu, warga butuh akses dan ingin membangun jembatan secara mandiri. Kalau tidak izin dulu apa kami berani," katanya, Kamis (8/9/2022).
Meski menurutnya warga langkah warga sudah sesuai prosedur, namun jembatan tersebut tetap dibongkar.
"Pembongkaran juga tidak ada dialog terlebih dahulu, dan langsung dibongkar. Apakah itu tindakan benar," ucapnya.
Menurutnya, terjadi pemukulan oleh petugas saat pembongkaran berlangsung.
"Lurah kami kena pukul saat pembongkaran jembatan dilaksanakan, apa itu tidak tindakan arogan namanya," terangnya.
Ia manambahkan, hingga detik ini warga kecewa dengan perilaku patugas saat melaksanakan pembongkaran.
"Intinya kami kecewa, akses kami dibangun sendiri tapi dibongkar. Harusnya berterimakasih karena secara swasembada akses telah dibangun warga," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Udangan Daerag (PPUD), Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menerangkan, pembangunan jembatan tersebut melanggar Perda 22 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemyambungan Izin Jalan Masuk, yang seharusnya dari persil peresorangan ke jalan pemerintah.
"Selain melanggar Perda terkait izin jalan masuk, pembangunan jalan di atas saluran air tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, Jalan, dan Taman," imbuhnya.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
-
Lapas Overkapasitas 89 Persen, DPR Desak Pemerintah Tambah Fasilitas dan Berantas Pungli
-
3 Tim BRI Liga 1 dengan Penampilan Amburadul: Ada Klub yang Incar Pratama Arhan
-
Tiga Klub Indonesia Terseret Sponsor Rumah Judi, Salah Satunya Berakhir Ngenes
-
BRI Liga 1: Juru Gedor Kurang Gacor, PSIS Semarang Punya Tugas yang Berat!
-
BRI Liga 1: PSIS Semarang Gagal Perbaiki Peringkat Akibat Kalah dari Persebaya Surabaya
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Purwokerto: Trik Manfaatkan AI Untuk Sumber Pendapatan Baru
-
Produktivitas Sumur Tua Melejit, BUMD Blora Hasilkan 410.000 Liter Minyak!
-
Waspada Leptospirosis! RSUD Cepu Ingatkan Potensi Wabah di Musim Hujan
-
Sritex Pailit, DPR Kebut Dua UU Lindungi Industri Tekstil dan Pekerja
-
Sahabat-AI: Indonesia Luncurkan Model AI Canggih Berbahasa Indonesia!