Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 09 September 2022 | 16:42 WIB
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menunjukkan barang bukti berikut pelaku tindak pidana pencabulan di Mapolres Purbalingga, Jumat (9/9/2022). [Dokumentasi Polres Purbalingga]

SuaraJawaTengah.id - Seorang pria berinisial P alias S (39), warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia diduga menyetubuhi sepupunya sendiri yang masih berusia 16 tahun di kediaman korban.

Kejadian tersebut terungkap berkat laporan orangtuanya ke Satreskrim Polres Purbalingga. Dari laporan kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka, Selasa (30/8/2022).

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabulnya sudah dilakukan dua kali dalam kurun waktu 7 bulan.

"Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupu dari pelaku. Perbuatannya sudah dua kali. Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (9/9/2022).

Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi.

"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban," terangnya.

Menurut Kompol Pujiono, tersangka statusnya sudah berumah tangga dan memiliki anak. Sedangkan profesinya adalah buruh bangunan.

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus, tersangka P alias S mengaku tergiur oleh tubuh sepupunya tersebut. Sehingga, dirinya nekat berbuat tak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur.

Awalnya pelaku kerap melecehkan korban, namun puncaknya pada November 2021, pelaku nekat dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Baca Juga: Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

"Saya tidak kuat melihat kemolekan tubuhnya. Iya dipaksa (korban), saya rayu. Tangannya saya pegangin keatas. Saya ajak untuk berhubungan," akunya.

Lalu, kejadian kedua terjadi di rumah korban. Pelaku, memang selama ini kerap berkunjung ke rumah korban, sebab rumah ibu pelaku di Kecamatan Kertanegara, bertetangga dengan rumah korban.

Dari kejadian ini petugas kepolisian mengamankan barang bukti diantaranya pakaian yang dipakai korban berupa baju lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam motif garis, celana dalam warna merah dan BH warna hitam putih. Selain itu, diamankan pula pakaian yang dipakai tersangka yaitu celana panjang warna biru tua, kaos pendek warna biru tua dan celana dalam warna abu-abu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," tutupnya. 

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More