SuaraJawaTengah.id - Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja melaporkan dugaan pencemaran udara yang terjadi di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Laporan tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Kendal.
Kuasa hukum Kelingan Boja, yang juga Kepala Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNISBANK Semarang, Sukarman mengatakan, warga mengeluhkan soal pencemaran udara di sekitar Perumahan Bancar Residence 2.
Warga seringkali mendapati debu hitam serta bau tak sedap. Warga bahkan harus membersihkan atau menyampu lantai berkali-kali dalam sehari.
"Dugaan pencemaran udara ini sudah terjadi beberapa tahun sebelumnya," ungkap Sukarman, Kamis (13/10/22).
Ia menjelaskan, pada 2015 lalu, warga di Dusun Jonjang dan Dusun Krajan Barat Desa Meteseh, Boja melakukan aksi keberatan dan protes terhadap pebrik pengelola ban bekas, yaitu PT Citra Mas Mandiri.
"Tahun 2015 warga sudah mengajukan protes keberatan," jelasnya.
Ia menerangkan, Namun nksi administratif tersebut ternyata tidak menghilangkan pencemaran udara. Dalam 5 bulan terakhir masyarakat di sekitar masih mengeluhkannya.
" Hingga kini pencemaran udara masih mengganggu masyarakat sekitar,"terang Sukarman.
Baca Juga: Dampak Hantaman Hujan Es di Kendal, 36 Rumah Roboh, Puluhan Pohon Tumbang
Ia mengatakan, warga telah berinisiatif melakukan uji udara secara mandiri menggandeng Laboratorium Persada pada Juli 2022. Hasilnya, emisi yang dihasilkan oleh penhelolan daur ulang ban bekas telah melebihi ambang batas.
"Warga juga secara mandiri melakukan uji udara di laboratorium," kata Sukarman.
Berdasarkan pengambilan sample selama 24 jam di wilayah Dusun Krajan, Desa Meteseh, kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, menunjukkan angka 1.549. Ambang batas udara ambien untuk TSP adalah 230 Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2021.
Hal tersebut juga terjadi pada jumlah Partikulat (PM 2.5) yaitu Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer) dan Partikulat (PM 10) Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer), masing-masing menunjukkan angka 69 dan 88, sementara ambang batas udara ambien untuk PM2.5 dan PM 10 adalah 55 dan 75.
"Hasilnya juga sudah jelas dari pengecekan laboratorium," tuturnya.
Sukarman menambahkan, tindakan PT Citra Mas Mandiri telah melanggar Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis