SuaraJawaTengah.id - Cuaca ekstrem masih diprediksi bakal berpotensi terjadi di Jawa Tengah. Masyarakat pun diminta waspada terhadap bencana alam.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah (Jateng) hingga tanggal 12 November 2022.
"Berdasarkan hasil analisis dinamika atmosfer yang dirilis BMKG Stasiun Meteorologi (Stamet) Ahmad Yani Semarang kemarin (10/11), hingga saat ini masih terdapat beberapa faktor yang berpotensi memicu terjadinya cuaca ekstrem di wilayah Jateng," kata Kepala Kelompok Teknisi BMKG Stamet Tunggul Wulung Cilacap Teguh Wardoyo dikutip dari ANTARA di Cilacap, Jumat (11/11/2022).
Menurut dia, beberapa faktor yang berpotensi memicu terjadinya cuaca ekstrem tersebut berupa adanya daerah belokan dan pertemuan angin di wilayah Jateng.
Selanjutnya, anomali suhu muka laut positif di Laut Jawa dan Samudra Hindia selatan Jawa memicu adanya peningkatan potensi pertumbuhan awan hujan di beberapa wilayah.
Selain itu, kelembapan udara yang relatif cukup tinggi dan labilitas lokal yang cukup kuat turut berkontribusi terhadap pembentukan awan hujan di sebagian wilayah Indonesia, khususnya Jateng
"Dari hasil analisis dinamika atmosfer tersebut, curah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang dalam waktu singkat masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jateng hingga hari Sabtu (12/11)," kata Teguh.
Dalam hal ini, kata dia, wilayah yang berpotensi terjadi cuaca ekstrem pada hari Jumat (11/11) meliputi Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Grobogan, Blora, Pati, Jepara, Demak, Temanggung, Kabupaten/Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten/Kota Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kendal, Batang, Brebes, dan sekitarnya.
Sementara pada hari Sabtu (12/11), lanjut dia, cuaca ekstrem berpotensi terjadi di Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Purworejo, Kebumen, Wonosobo, Kabupaten/Kota Magelang, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Kendal, Sragen, Grobogan, Blora, Pati, Kudus, Jepara, Demak, Temanggung, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten/Kota Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Tegal, Brebes, dan sekitarnya.
Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi berupa banjir, banjir bandang, hujan es, tanah longsor, angin kencang, dan puting beliung, terutama bagi warga yang berada dan tinggal di wilayah rawan bencana tersebut.
"Kami akan segera informasikan kepada masyarakat jika ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan potensi cuaca ekstrem di wilayah Jateng," kata Teguh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa
-
Kendal Tornado FC Hadapi PSS Sleman, Stefan Keeltjes Uji Mental Bertanding Pemain
-
Sidang Korupsi Bupati Cilacap: Pejabat Mengaku Patungan THR Forkopimda dari Uang Pribadi
-
Misteri Kematian Bos Konter HP Ambarawa, Ditemukan Luka di Kepala, Pelat Nomor Berlumur Darah
-
Hanya Bayar Enam Kali Angsuran, Debitur Bank Pollux Ini Divonis 2 Tahun Penjara