SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat sedang menyiapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Pembantukan regulasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, pembentukan perda itu dalam rangka menunjang pembangunan berkelanjutan.
"Harapanya mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, khususnya untuk masyarakat Jawa Tengah," kata Nana saat menyampaikan tanggapan terkait pandangan umum fraksi tentang Raperda tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, pada Rabu, (29/11/2023).
Dikatakan Nana, Perda tersebut diharapkan dapat menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing. Selain itu, mampu menjamin manfaat pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Selain itu, hasil pertambangan tersebut diharapkan sebagai bahan baku atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan daerah. Bahkan, mampu meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
Dengan dibuatkan regulasi itu, yang tak kalah penting adalah menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Untuk membahas regulasi itu, DPRD Jawa Tengah telah membentuk panitia khusus (pansus) yang diketuai oleh Imam Teguh Purnomo.
Baca Juga: Gerindra Jateng Optimis Nama Gibran Bisa Mendongkrak Suara di Kandang Banteng
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan