SuaraJawaTengah.id - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkuasa.
Hal itu disampaikan Isnur menyikapi pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta Jokowi menghentikan pengusutan kasus mega korupsi pengadaan e-KTP.
"Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK. Sebagaimana diketahui, pelemahan KPK secara konsisten telah dilakukan sejak Jokowi berkuasa," kata Isnur dalam keterangan resmi, Sabtu (2/12/2023).
Isnur mengatakan, YLBHI mempunyai beberapa catatan upaya pelemahan dan penghancuran KPK. Misalnya, kriminalisasi para pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, dan puluhan penyidik pada 2015. Kemudian, penyerangan Novel Baswedan dan angket KPK oleh DPR.
Upaya pelemahan dan penghancuran KPK yang dilakukan pemerintah era Jokowi selanjutnya ketika mengangkat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK bermasalah, merevisi UU KPK. Lalu, pemberhentian illegal 75 lebih pegawai KPK, hingga Ketua KPK Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dikatakan Isnur, jika Jokowi benar terbukti pernah memerintahkan pimpinan KPK menghentikan kasus korupsi E-KTP, maka Presiden telah melakukan tindak pidana serius. Menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan tindakan penghinaan pada peradilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
"Jika ini benar, maka patut diduga kuat bahwa Presiden Jokowi melakukan penghalang-halangan penegakan hukum (obstruction of justice) terhadap kasus tindak pidana korupsi," kata Isnur.
Ia mengatakan, sesuai Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa obstruction of justice adalah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
"Publik mengetahui bahwa Setya Novanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berhubungan dengan kasus E-KTP yang merugikan negara sebanyak Rp2 triliun. Maka, seiring dengan terbukanya kasus ini, KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam korupsi E-KTP," ujarnya.
Baca Juga: Heboh, Ketua BEM Undip Disebut Lakukan Korupsi Anggaran ODM, Hanif Murka: Fitnah!
Lebih lanjut, Isnur mengatakan tindakan obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak dan berkontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Terlebih jika hal tersebut dilakukan secara langsung oleh Presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan.
Oleh karenanya, Isnur mendesak agar segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus korupsi mega proyek E-KTP yang diduga melibatkan Jokowi.
Isnur menyebut perbuatan yang diduga dilakukan Jokowi dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela atau pendapat bahwa presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
"Terhadap seluruh rangkaian peristiwa pelemahan dan penghancuran KPK tersebut, maka YLBHI berpendapat perlu dilakukan upaya hukum terhadap Jokowi dan juga pemulihan kembali institusi KPK agar menjadi independen," ujar Isnur.
YLBHI juga mendesak MPR/DPR menetapkan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dan segera diproses melalui DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diintervensi pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 silam.
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pada Penyelenggaraan Porprov Jateng 2023, Uang Makan dan Seragam Atlet Ditilep
-
Strategi Pemprov Jateng Mencegah Praktik Korupsi, Pengawasan ke ASN Ditingkatkan
-
Disebut-sebut Terima Rp27 Miliar pada Kasus Korupsi BTS, Publik Ramai-ramai Minta Dito Ariotedjo Mundur
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025