Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Desember 2023 | 22:25 WIB
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (21/12/2023). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Ketua Kadin Solo, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, diduga ikut menerima "sleeping fee" sebesar Rp1 miliar dalam kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Hal tersebut terungkap dalam berkas tuntutan terhadap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, terdakwa kasus suap DJKA.

Jaksa Penuntut Umum Agus Prasetya Raharja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, menjelaskan, 'sleeping fee' berasal dari proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).

Nama Ferry Gareng, kata jaksa, muncul dalam rencana pelelangan proyek JGSS 4.

Baca Juga: Kaesang dan Prabowo Tebar Janji Berantas Korupsi di HUT PSI: Koruptor Takutnya Dimiskinkan

Namun, lanjut dia, Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi meminta terdakwa Putu Sumarjaya agar nama Ferry Gareng jangan sampai muncul di proyek JGSS 4

Akhirnya disepakati Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang dimenangkan sebagai pelaksana proyek JGSS 4 akan "menggendong" Ferry Gareng dengan memberikan sejumlah "fee".

"'Sleeping fee' sebesar Rp1 miliar yang diberikan dalam dua tahap," katanya Agus Prasetya dilansir dari ANTARA, Kamis (21/12/2023) malam.

Dalam surat tuntutan terhadap Putu Sumarjaya juga terungkap pemberian sejumlah uang kepada auditpr Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar terkait dengan dua proyek DJKA di Kota Solo tersebut.

Jaksa menyebut Medi menerima Rp200 juta dari proyek JGSS 4 dan Rp300 juta dari proyek JGSS 6.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek DJKA Jateng, Kepala BTP Semarang Akui Terima Sebidang Tanah Sebagai Fee

Uang fee yang disebut Medi Yanto sebagai hadiah pertemanan tersebut berasal dari Dion Renaro Sugiarto sebagai pelaksana pekerjaan kedua proyek tersebut.

Sebelumnya, Putu Sumarjaya dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek di DJKA di wilayah Jawa Tengah.

Jaksa menyebut Putu secara keseluruhan menerima suap sebesar Rp3,4 miliar yang berasal dari Dion Renato Sugiarto.

Load More