Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Januari 2024 | 11:36 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Insiden penganiayaan relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD ditetapkan sebagai tersangka. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Insiden penganiayaan  relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Boyolali menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan pelakunya pun kini diproses secara hukum. 

Terbaru, enam oknum TNI pelaku penganiayaan relawan Ganjar itupun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (2/1/2024).

Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Baca Juga: Relawannya Jadi Korban Penganiayaan TNI, Ganjar Tanggung Biaya Perawatan Rumah Sakit

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.

Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo Dianiaya Oknum TNI, Ini Respon Tegas PDIP Boyolali

Load More