SuaraJawaTengah.id - Korban orang tenggelam atau bocah hanyut di Kota Semarang akhirnya ditemukan setelah dilakukan pencarian selama tiga hari.
Diketahui, Muhammad Alif, siswa kelas 2 SD dilaporkan hanyut di Sungai Wonotingal, Candisari, Kota Semarang, pada Kamis (11/1/2024).
Ia pun ditemukan alam kondisi meninggal dunia setelah ditemukan di sekitar perairan Kabupaten Kendal.
"Ditemukan sekitar 15 km dari lokasi awal hilang," kata Kepala Kantor SAR Semarang Heru Suhartanto dikutip dari ANTARA pada Sabtu (13/1/2024).
Dia mengatakan tubuh korban ditemukan mengapung di tengah laut di sekitar Pantai Ngebum, Kabupaten Kendal.
Setelah dievakuasi, kata dia, jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Kendal untuk penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya, tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap Muhammad Alif, siswa kelas 2 SD yang laporkan hanyut di Sungai Wonotingal, Candisari, Kota Semarang pada Kamis (11/1)
Peristiwa nahas itu bermula ketika korban dan tiga temannya bermain di dekat aliran Sungai Wonotingal saat kondisi hujan deras.
Korban diduga terpeleset sehingga terjatuh ke aliran sungai dan terseret arus.
Baca Juga: Kerugian Diperkirakan hingga Rp300 Juta, Polisi Selidiki Letupan SPBU Undip
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong