Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 06 Maret 2024 | 20:10 WIB
Polisi membuka penyegelan kantor Grab dan Maxim Semarang oleh oknum driver online. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Aksi penyegelan paksa dan ilegal kantor Grab dan Maxim oleh sejumlah oknum dari komunitas driver taksi online di Semarang Pada Selasa (5/3/2024) siang menjadi perhatian.

Merespons tindakan ilegal tersebut, aplikator dan Polrestabes Semarang pun langsung turun tangan dan membuka kantor-kantor tersebut kembali dalam hitungan jam.

Penyegelan ini dipicu oleh kekecewaan beberapa pengemudi yang mengklaim bahwa aplikasi tersebut belum mengikuti tarif taksi online sesuai dengan SK Gubernur Nomor 974.5/36 Tahun 2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Wilayah Operasi Provinsi Jawa Tengah.

Salah seorang driver taksi online, Ahmad, mengungkap bahwa tarif dasar yang semula Rp9.900 telah menjadi 12.800 sejak kemarin.

Baca Juga: Gali Freitas Dipastikan Absen, PSIS Semarang Siap Permalukan Persik Kediri

"Tentu kami sangat apresiasi ya, karena tarif GrabCar yang tadinya Rp9.900 jadi naik ke Rp12.800. Sudah sesuai [peraturan] meski itu tarif normal yah," kata Ahmad dari keterangan tertulis pada Selasa (5/3/2024).

Namun demikian, Richard Aditya selaku Director of West Indonesia dari Grab Indonesia menyatakan penyesalannya atas aksi penyegelan ilegal yang dilakukan oleh beberapa perwakilan asosiasi pengemudi online di kantor Grab Semarang.

Dalam keterangan tertulis, ia menegaskan, Grab Indonesia telah menyesuaikan tarif GrabCar sesuai dengan peraturan. Grab menegaskan bahwa mereka menghargai hak Mitra dalam menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan sesuai dengan hukum.

"Per 5 Maret 2024 pukul 00:30 WIB, Grab Indonesia telah menyesuaikan tarif GrabCar seperti yang diatur dalam peraturan yang dimaksud. Kami juga selalu menghargai hak Mitra dalam menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai dan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, namun kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan jika terdapat indikasi pelanggaran hukum selama penyampaian aspirasi berlangsung," ucap Richard dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Sementara, perwakilan Maxim yang dihubungi belum memberikan tanggapan hingga saat ini.

Baca Juga: UMKM Binaan BRI Diajak Melek Digital, Tak Malu Live TikTok Demi Cuan

SK Gubernur Jateng 974.5/36 tahun 2023 menetapkan tarif minimal dalam 3 kilometer pertama sebesar Rp 12.600, dengan tarif kilometer selanjutnya berkisar antara Rp 3.900/km hingga Rp 6.500/km.

Load More