SuaraJawaTengah.id - Kasus penyelundupan ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah bakal segera diadili. Lima tersangka yang diamankan Polrestabes Semarang kini dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, pada Rabu (6/3/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang M. Rizky Pratama mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke penuntut umum.
Selain kelima tersangka, kata dia, barang bukti anjing yang diselundupkan juga dilimpahkan ke penuntut umum.
"Dari 226 ekor anjing yang diamankan saat penangkapan, disisakan 13 ekor yang kondisinya sehat untuk keperluan pembuktian," katanya.
Adapun ratusan ekor lainnya, kata dia, dititipkan ke shelter yang berada di Bogor, Jawa Barat.
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Lima tersangka yang diproses dalam satu berkas perkara tersebut memiliki peran masing-masing.
Tersangka DH yang merupakan pelaku utama merupakan pemesan dan pengirim ratusan anjing asal Subang, Jawa Barat.
Adapun empat tersangka lain merupakan awak truk yang membantu pengiriman ratusan anjing tersebut.
Baca Juga: Tanpa 3 Pemain Asing, Ini Prediksi Susunan Pemain PSIS Semarang vs Persik Kediri
Para tersangka dijerat atas perbuatannya mengirim satwa tanpa izin dari wilayah yang belum bebas rabies ke Jawa Tengah yang sudah dinyatakan bebas rabies.
Selain itu, kelimanya juga dijerat atas dugaan penganiayaan terhadap satwa tersebut saat pengiriman dari Jawa Barat ke Jawa Tengah.
"Anjing-anjing tersebut diikat atau dijerat saat diangkut di atas truk," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan