Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 13 Maret 2024 | 08:38 WIB
ilustrasi puasa (jannoon028/Freepik)

SuaraJawaTengah.id - Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh seluruh umat Muslim yang baligh, sehat, dan mampu. Selain menahan lapar dan haus, berpuasa juga berarti menahan hawa nafsu dan amarah.

Banyak orang yang beranggapan bahwa hal-hal yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Pada kenyataannya, ada beberapa hal lain yang dapat membatalkan puasa. Berikut adalah beberapa hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum:

1. Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan muntah merupakan cara tubuh untuk mengeluarkan makanan dan minuman dari perut.

Baca Juga: Mengenal Fase Rahmat di 10 Hari Pertama Bulan Ramadan 1445 Hijriah

2. Berhubungan Badan

Berhubungan badan suami istri di siang hari Ramadhan dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan berhubungan badan dapat mengeluarkan air mani dan sperma, yang dapat membatalkan puasa.

3. Keluarnya Air Mani

Keluarnya air mani dengan sengaja, baik karena mimpi basah, onani, atau karena disengaja, dapat membatalkan puasa.

4. Haid dan Nifas

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Semarang dan Sekitarnya Rabu 13 Maret 2024, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan

Bagi wanita, haid dan nifas dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan haid dan nifas merupakan kondisi yang tidak suci.

5. Murtad

Murtad atau keluar dari agama Islam dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan orang yang murtad tidak lagi diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

6. Gila

Orang yang gila tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Hal ini dikarenakan orang yang gila tidak dapat membedakan antara yang benar dan yang salah.

7. Meninggal Dunia

Orang yang meninggal dunia tidak lagi diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Demikian informasi mengenai 7 hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum. Semoga bermanfaat dan bisa membantu dalam menjalankan ibadah puasa. 

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More