SuaraJawaTengah.id - Regulasi larangan atau pembatasan (Lartas) barang yang dibeli dari luar negeri dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) menimbulkan polemik.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani hingga marah besar saat meninjau ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang pada Kamis (4/4/2024).
Benny melihat secara langsung begitu banyak barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Bea Cukai dan tak bisa dikirimkan ke sanak saudara mereka.
"Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mangaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini," katanya kepada sejumlah awak media.
Benny menuturkan, PMI berkerja keras di luar negeri, tentu hasilnya untuk membeli barang-barang dan dikirim ke keluarga.
"Karena Lartas barang dari pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka, hal ini zalim menurut saya," tegasnya.
Benny menyebut regulasi Kemendag merugikan para PMI. Yang pertama barang kiriman mereka akan dikembalikan ke para PMI yang kedua barang tersebut akan dimusnahkan oleh Bea Cukai.
Ia memberikan penegasan dari awal BP2MI tak setuju dengan regulasi Lartas dari Kemendag karena akan menyusahkan PMI.
"Kami akan bertemu dengan Presiden untuk menyampaikan hal ini. Karena semangat kami dan Presiden adalah memberikan kemudahan bagi para pahlawan devisa lewat relaksasi pajak barang bawaan atau kiriman PMI, bukan pembatas dan larangan barang bawaan," tegasnya.
Perlu diketahui, ada satu kontainer barang kiriman PMI di TPS JKS Semarang terancam tak bisa diterima oleh keluarga PMI.
Menurutnya di TPS JKS baru sebagian kecil barang kiriman milik PMI yang terancam tak bisa dikirimkan.
"Akan lucu kalau saya memimpin demonstrasi menolak regulasi Lartas, adanya Lartas menimbulkan dampak besar yang membebani para pejuang devisa," tegasnya.
Berita Terkait
-
Film Dokumenter 'Pilihan' Diputar Perdana di KBRI Singapura, Ceritakan Jebakan Terorisme di Media Sosial
-
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Pengiriman Ribuan Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Kirim Barang
-
Banyak Fasilitas Dikurangi, Relawan dan Karyawan Gelar Aksi Demo, Tuntut Ketua PMI Kota Semarang Mundur
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan