SuaraJawaTengah.id - Regulasi larangan atau pembatasan (Lartas) barang yang dibeli dari luar negeri dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) menimbulkan polemik.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani hingga marah besar saat meninjau ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang pada Kamis (4/4/2024).
Benny melihat secara langsung begitu banyak barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Bea Cukai dan tak bisa dikirimkan ke sanak saudara mereka.
"Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mangaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini," katanya kepada sejumlah awak media.
Benny menuturkan, PMI berkerja keras di luar negeri, tentu hasilnya untuk membeli barang-barang dan dikirim ke keluarga.
"Karena Lartas barang dari pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka, hal ini zalim menurut saya," tegasnya.
Benny menyebut regulasi Kemendag merugikan para PMI. Yang pertama barang kiriman mereka akan dikembalikan ke para PMI yang kedua barang tersebut akan dimusnahkan oleh Bea Cukai.
Ia memberikan penegasan dari awal BP2MI tak setuju dengan regulasi Lartas dari Kemendag karena akan menyusahkan PMI.
"Kami akan bertemu dengan Presiden untuk menyampaikan hal ini. Karena semangat kami dan Presiden adalah memberikan kemudahan bagi para pahlawan devisa lewat relaksasi pajak barang bawaan atau kiriman PMI, bukan pembatas dan larangan barang bawaan," tegasnya.
Perlu diketahui, ada satu kontainer barang kiriman PMI di TPS JKS Semarang terancam tak bisa diterima oleh keluarga PMI.
Menurutnya di TPS JKS baru sebagian kecil barang kiriman milik PMI yang terancam tak bisa dikirimkan.
"Akan lucu kalau saya memimpin demonstrasi menolak regulasi Lartas, adanya Lartas menimbulkan dampak besar yang membebani para pejuang devisa," tegasnya.
Berita Terkait
-
Film Dokumenter 'Pilihan' Diputar Perdana di KBRI Singapura, Ceritakan Jebakan Terorisme di Media Sosial
-
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Pengiriman Ribuan Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Kirim Barang
-
Banyak Fasilitas Dikurangi, Relawan dan Karyawan Gelar Aksi Demo, Tuntut Ketua PMI Kota Semarang Mundur
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis