SuaraJawaTengah.id - Badan Eksekutif Mahasisw (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang turut menyerahkan Amicus Curiae bersama tiga BEM universitas lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu anggota BEM FH Undip, Adam Firdaus mengatakan sebetulnya ada lima BEM yang terlibat dalam merumuskan amiricus curiae. Tapi BEM FH Universitas Indonesia (UI) belum bisa menyerakan sahabat pengadilan secara berbarengan dengan mereka.
"Kami sudah membentuk forum 2-3 bulan lalu untuk merumuskan amiricus curiae bersama BEM FH Unair, Dema Justicia FH UGM, dan BEM FH Undap," kata Adam Firdaus saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (18/4/2024).
Adam menegaskan penyerahan Amicus Curiae murni karena panggilan hati tanpa ditunggani pihak manapun. Sedangkan isi Amicus Curiae supaya jadi bahan pertimbangan terhadap perkara sengketa pemilu yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud MD.
Baca Juga: Undip Tegaskan Aksi Civitas Akademika Bukan Mewakili Institusi
Dia lantas menuturkan pada intinya Amicus Curiae menjelaskan beberapa hal. Pertama, adanya kejanggalan-kejanggalan sebelum keputusan MK yang kontroversi, kedua kejanggalan terhadap keputusan MK soal batasan usia dibawah 40 tahun, terakhir adanya keberpihakkan presiden serta pengerahan aparatul sipil seperti TNI, Polri, dan ASN untuk memenangkan salah satu paslon.
"Dari Amicus Curiae ini kami memberikan empat rekomendasi atau saran kepada hakim MK untuk dijadikan pertimbangan sebelum memutuskan perkara sengketa pemilu," jelasnya.
Mengawal segala bentuk kecurangan pemilu adalah tanggungjawab moral. Adam sangat antusias ketika civitas akademika Undip turut mengingatkan elite politik untuk tidak merusak tatanan demokrasi di tanah air.
Disisi lain, Pengamat Politik Undip, Wahid Abdulrrahman mengapresiasi keterlibatan beberapa BEM yang menyerahkan Amicus Curiae. Dia menyebut hal tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap pesta demokrasi yang dinilai penuh drama politik.
"Apalagi mereka dari fakultas hukum yang memang punya disiplin ilmu yang pas dengan itu tadi. Yang paling penting mereka bisa menerjemahkan analisas terhadap permasalahan pemilu. Tidak melulu melalui unjuk rasa," ucap dosen ilmu pemerintahan Fisip Undip.
Wahid menilai Amicus Curiae sebagai ruang kepada pihak-pihak yang ingin membantu perkara sengketa pemilu. Tapi rekomendasi-rekomendasi Amicus Curiae tidak sepenuhnya bisa jadi pertimbangan hakim dalam ketika memutuskan perkara nanti.
Berita Terkait
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Kisruh Royalti Musisi: Gugatan ke MK dan Pengakuan Mengejutkan Jimi Multhazam!
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Royalti Kacau Balau! David Bayu Bongkar Alasan Musisi Gugat UU Hak Cipta
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Arus Mudik di Tol Kalikangkung Semarang Lancar, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
-
Arus Mudik Membludak, One Way di Tol Semarang-Bawen Diberlakukan Lagi
-
Fakta Sejarah dan Tradisi Mudik Lebaran 2025 yang Jarang Diketahui
-
Arus Mudik Meningkat, Pertamax Series Jadi Andalan Perjalanan Jauh
-
Puncak Arus Mudik di Jateng Diperkirakan Terjadi Sabtu Pagi, Ahmad Lutfi Minta Pemudik Hati-hati