SuaraJawaTengah.id - Badan Eksekutif Mahasisw (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang turut menyerahkan Amicus Curiae bersama tiga BEM universitas lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu anggota BEM FH Undip, Adam Firdaus mengatakan sebetulnya ada lima BEM yang terlibat dalam merumuskan amiricus curiae. Tapi BEM FH Universitas Indonesia (UI) belum bisa menyerakan sahabat pengadilan secara berbarengan dengan mereka.
"Kami sudah membentuk forum 2-3 bulan lalu untuk merumuskan amiricus curiae bersama BEM FH Unair, Dema Justicia FH UGM, dan BEM FH Undap," kata Adam Firdaus saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (18/4/2024).
Adam menegaskan penyerahan Amicus Curiae murni karena panggilan hati tanpa ditunggani pihak manapun. Sedangkan isi Amicus Curiae supaya jadi bahan pertimbangan terhadap perkara sengketa pemilu yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud MD.
Baca Juga: Undip Tegaskan Aksi Civitas Akademika Bukan Mewakili Institusi
Dia lantas menuturkan pada intinya Amicus Curiae menjelaskan beberapa hal. Pertama, adanya kejanggalan-kejanggalan sebelum keputusan MK yang kontroversi, kedua kejanggalan terhadap keputusan MK soal batasan usia dibawah 40 tahun, terakhir adanya keberpihakkan presiden serta pengerahan aparatul sipil seperti TNI, Polri, dan ASN untuk memenangkan salah satu paslon.
"Dari Amicus Curiae ini kami memberikan empat rekomendasi atau saran kepada hakim MK untuk dijadikan pertimbangan sebelum memutuskan perkara sengketa pemilu," jelasnya.
Mengawal segala bentuk kecurangan pemilu adalah tanggungjawab moral. Adam sangat antusias ketika civitas akademika Undip turut mengingatkan elite politik untuk tidak merusak tatanan demokrasi di tanah air.
Disisi lain, Pengamat Politik Undip, Wahid Abdulrrahman mengapresiasi keterlibatan beberapa BEM yang menyerahkan Amicus Curiae. Dia menyebut hal tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap pesta demokrasi yang dinilai penuh drama politik.
"Apalagi mereka dari fakultas hukum yang memang punya disiplin ilmu yang pas dengan itu tadi. Yang paling penting mereka bisa menerjemahkan analisas terhadap permasalahan pemilu. Tidak melulu melalui unjuk rasa," ucap dosen ilmu pemerintahan Fisip Undip.
Wahid menilai Amicus Curiae sebagai ruang kepada pihak-pihak yang ingin membantu perkara sengketa pemilu. Tapi rekomendasi-rekomendasi Amicus Curiae tidak sepenuhnya bisa jadi pertimbangan hakim dalam ketika memutuskan perkara nanti.
Berita Terkait
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Kisruh Royalti Musisi: Gugatan ke MK dan Pengakuan Mengejutkan Jimi Multhazam!
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Royalti Kacau Balau! David Bayu Bongkar Alasan Musisi Gugat UU Hak Cipta
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!