SuaraJawaTengah.id - PJ Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto akhirnya memberikan SK kepada 57 Kepada Desa (Kades) terpilih.
Pemberian SK itu setelah muncul polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Banjarnegara berbuntut aksi demo.
Kades terpilih Desa Petambakan, Kecamatan Madukara, Heri Setyo Pranadi mengatakan, hasil dari mediasi bersama dengan PJ Bupati Banjarnegara bahwa keputusan tetap mengacu pada surat Kemendagri.
"PJ Bupati memutuskan tetap sesuai dengan surat menteri, yaitu poin 1 tetap memperpanjang masa jabatan kades sesuai dengan uu no 3 tahun 2024 (8 tahun),"ungkapnya.
Baca Juga: Rawan Terjadi Bencana, BPBD Banjarnegara Minta Masyarakat Waspada Hadapi Cuaca Ekstrem
Sebagai jaminan, lanjutnya, PJ Bupati memberikan SK kepada 57 Kades terpilih.ada jaminan khusus kepada kami dalam bentuk SK, sehingga 30 april 2026 akan langsung dilantik tanpa pemilihan,"lanjut dia.
Seakan harus menelan pil pahit, para Kades terpilih mau tak mau harus bersabar untuk memulai masa jabatannya yaitu 2 tahun mendatang.
"Pada dasarnya ini harus diterima masyarakat desa, saat ini iya kami menunggu. Tapi untuk yang lain tidak menutup kemungkinan karena kesamaan hukum, saya sebagai calon kepada desa terpilih hanya bisa menerima keputusan PJ Bupati,"ujar dia.
Sementara, Kepala Dispermades Banjarnegara, Hendro Cahyono mengatakan, pilkades yang berlangsung pada 5 Maret 2024 lalu dinilai sah secara hukum. Hanya saja, pelantikannya ditunda 2 tahun yang akan datang mengingat Undang undang yang baru.
"Intinya proses pilkades sejak awal sampai pemungutan suara sudah sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 sehingga pilkades ini sah hasilnya. Selanjutnya dengan adanya perubahan yaitu diubah menjadi no 3 tahun 2024, maka kita lakukan penyesuaian, maka pilkades gelombang ke 2 ini tetap sah. Namun pelantikannya ditunda. Yang harusnya 30 April ini maka disesuaikan dengan aturan baru yaitu 2 tahun yang akan datang,"jelas dia.
Baca Juga: 17 Jiwa Mengungsi Akibat Tanah Bergerak di Punggelan, Dua Rumah Rusak Berat Tertimbun Longsor
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
-
Mendes Ungkap Banyak Kades Tak Paham Pembukuan: Jadi Kepala Desa Modal Poluler
-
Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Kades di Tapsel Dukung Bobby Nasution ke Bawaslu Sumut
-
Potret Aksi 411 Tuntut Jokowi Diadili dan Fufufafa Ditangkap
-
Mencuat di Pemilu, Kasus Kades Tak Netral Berpeluang Meningkat di Pilkada 2024
-
Bawaslu Bongkar 195 Kasus Kepala Desa Diduga Tidak Netral di Pilkada
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Kemenangan Jaguar di Pilwalkot Semarang: Strategi PDIP Didukung Logistik yang Besar
-
Kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng: Analisis Faktor Dominan dan Dinamika Politik ke Depan
-
Semarang Diprakirakan Hujan Ringan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
-
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul di Hitung Cepat, Sudaryono Puji Pasukan Samurai dan Jangkrik, Apa Itu?
-
Andika-Hendi Menang Telak di TPS Sendiri, Unggul Jauh dari Luthfi-Yasin!