SuaraJawaTengah.id - Dua perusahaan PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Karanganyar dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang saling mengklaim kepemilikan lahan di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
Konflik kepemilikan lahan seluas 19,6 hektare itu hampir berujung pada bentrokan antara dua perusahaan yang mengklaim hak atas lahan tersebut.
Beruntung, mediasi yang diawasi oleh personel Polres Batang berhasil mencegah bentrokan.
"Untuk menghormati proses peradilan, semua aktivitas dihentikan dan objek sengketa harus dalam status quo," kata Kapolsek Tulis AKP Agung Susanto dilansir dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Minggu (5/5/2024).
Sementara perwakilan PT PPI , Sugirman menjelaskan, tidak akan ada aktivitas di lokasi sampai ada keputusan hukum yang final.
"Insyaallah, kami akan segera mengadakan pertemuan lanjutan dengan PT TSI dan pihak terkait lainnya," tambahnya.
Laporan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah ini bermula dari pengaduan Hartono, seorang pengusaha dari Surakarta, terhadap mantan orang kepercayaannya, SD, kepada Polres Batang.
"Kami laporkan SD karena dugaan penipuan dan penggelapan," jelas dia.
Hartono awalnya memerintahkan SD untuk membeli tanah tersebut dengan harga Rp 21 miliar.
Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rosalia Indah Bertambah, Bayi Ibrohim Masih Dirawat
Namun, meskipun rencana penjualan tanah dibatalkan selama pandemi Covid-19, SD tetap menjual tanah itu ke perusahaan lain tanpa persetujuan Hartono.
"Pak Hartono telah mengingatkan SD untuk tidak melanjutkan penjualan karena tanah tersebut sedang dalam sengketa," jelas Sugirman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha