Ronald Seger Prabowo
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:31 WIB
Dua perusahaan PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Karanganyar dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang saling mengklaim kepemilikan lahan di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. [Ayosemarang.com]

SuaraJawaTengah.id - Dua perusahaan PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Karanganyar dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang saling mengklaim kepemilikan lahan di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

Konflik kepemilikan lahan seluas 19,6 hektare itu hampir berujung pada bentrokan antara dua perusahaan yang mengklaim hak atas lahan tersebut.

Beruntung, mediasi yang diawasi oleh personel Polres Batang berhasil mencegah bentrokan.

"Untuk menghormati proses peradilan, semua aktivitas dihentikan dan objek sengketa harus dalam status quo," kata Kapolsek Tulis AKP Agung Susanto dilansir dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Minggu (5/5/2024).

Sementara perwakilan PT PPI , Sugirman menjelaskan, tidak akan ada aktivitas di lokasi sampai ada keputusan hukum yang final.

"Insyaallah, kami akan segera mengadakan pertemuan lanjutan dengan PT TSI dan pihak terkait lainnya," tambahnya.

Laporan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah ini bermula dari pengaduan Hartono, seorang pengusaha dari Surakarta, terhadap mantan orang kepercayaannya, SD, kepada Polres Batang.

"Kami laporkan SD karena dugaan penipuan dan penggelapan," jelas dia.

Hartono awalnya memerintahkan SD untuk membeli tanah tersebut dengan harga Rp 21 miliar.

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rosalia Indah Bertambah, Bayi Ibrohim Masih Dirawat

Namun, meskipun rencana penjualan tanah dibatalkan selama pandemi Covid-19, SD tetap menjual tanah itu ke perusahaan lain tanpa persetujuan Hartono.

"Pak Hartono telah mengingatkan SD untuk tidak melanjutkan penjualan karena tanah tersebut sedang dalam sengketa," jelas Sugirman.

Load More