SuaraJawaTengah.id - Capaian realisasi investasi triwulan 1 2024 di Jateng mencapai Rp 15,167 triliun, meningkat 19 persen dibandingkan periode sama 2023. Dengan kinerja ini, mampu mengentaskan pengangguran ke dunia kerja mencapai 78.204 orang.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng Sakina Rosellasari optimistis, mampu mencapai target realisasi investasi yang diberikan BKPM RI sebesar Rp 77,43 triliun, di akhir 2024. Ia memaparkan, pada triwulan 1 2024 penanam modal dalam negeri mendominasi investasi di Jateng.
Tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp 9,313 triliun. Sementara, Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp 5,854 triliun. Sementara, jumlah proyek yang dibuat mencapai 13.927 unit dengan serapan tenaga kerja 78.204 orang.
Bila dibandingkan dengan periode sama 2023, realisasi PMA naik 2,66 persen. Sementara realisasi investasi PMDN naik 15,98 persen. Adapun, total realisasi di triwulan I 2023 mencapai Rp 12,78 triliun sementara di 2024, pada periode sama mencapai 15,67 triliun.
"Kami optimis targetnya tercapai, ini menunjukkan gairah investasi yang luar biasa. Kami harapkan juga dengan berbagai kegiatan investasi, relokasi industri di Jateng, serta layanan prima akan semakin mempercepat investasi di jateng. Melalui investasi ini akan meningkatkan perekonomian, mengurangi pengangguran dan mengurangi kemiskinan," ujarnya, Senin (6/5/2024).
Ia mengatakan, beberapa kemudahan diberikan Pemprov Jateng untuk menarik investor. Di antaranya, dengan layanan call center, maupun layanan temu muka pada kantor DPMPTSP, 33 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jateng.
Meski kini, layanan investasi semakin dimudahkan dengan Online Single Submission (OSS), layanan temu muka juga masih dilakukan. Ini ditujukan bagi calon investor yang ingin mengajukan pertanyaan terkait investasi di Jateng.
"Insentifnya ada sesuai kewenangannya (provinsi) insentif untuk pajak kendaraan dan pajak air permukaan, sesuai pergub 37 dan 38 tahun 2023," jelasnya.
Selain itu, ketika pemodal menanamkan modal di kawasan industri bisa memeroleh keringanan pajak berupa tax allowance dan tax holiday. Pada momen tersebut, Sakina juga mengajak pemerintah kabupaten/kota ikut memberi insentif PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gita Wirjawan di UHN Tegal: Kepemimpinan Mendatang Harus Ditata Ulang, Jangan Mabuk Elektabilitas
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah