SuaraJawaTengah.id - Capaian realisasi investasi triwulan 1 2024 di Jateng mencapai Rp 15,167 triliun, meningkat 19 persen dibandingkan periode sama 2023. Dengan kinerja ini, mampu mengentaskan pengangguran ke dunia kerja mencapai 78.204 orang.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng Sakina Rosellasari optimistis, mampu mencapai target realisasi investasi yang diberikan BKPM RI sebesar Rp 77,43 triliun, di akhir 2024. Ia memaparkan, pada triwulan 1 2024 penanam modal dalam negeri mendominasi investasi di Jateng.
Tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp 9,313 triliun. Sementara, Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp 5,854 triliun. Sementara, jumlah proyek yang dibuat mencapai 13.927 unit dengan serapan tenaga kerja 78.204 orang.
Bila dibandingkan dengan periode sama 2023, realisasi PMA naik 2,66 persen. Sementara realisasi investasi PMDN naik 15,98 persen. Adapun, total realisasi di triwulan I 2023 mencapai Rp 12,78 triliun sementara di 2024, pada periode sama mencapai 15,67 triliun.
"Kami optimis targetnya tercapai, ini menunjukkan gairah investasi yang luar biasa. Kami harapkan juga dengan berbagai kegiatan investasi, relokasi industri di Jateng, serta layanan prima akan semakin mempercepat investasi di jateng. Melalui investasi ini akan meningkatkan perekonomian, mengurangi pengangguran dan mengurangi kemiskinan," ujarnya, Senin (6/5/2024).
Ia mengatakan, beberapa kemudahan diberikan Pemprov Jateng untuk menarik investor. Di antaranya, dengan layanan call center, maupun layanan temu muka pada kantor DPMPTSP, 33 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jateng.
Meski kini, layanan investasi semakin dimudahkan dengan Online Single Submission (OSS), layanan temu muka juga masih dilakukan. Ini ditujukan bagi calon investor yang ingin mengajukan pertanyaan terkait investasi di Jateng.
"Insentifnya ada sesuai kewenangannya (provinsi) insentif untuk pajak kendaraan dan pajak air permukaan, sesuai pergub 37 dan 38 tahun 2023," jelasnya.
Selain itu, ketika pemodal menanamkan modal di kawasan industri bisa memeroleh keringanan pajak berupa tax allowance dan tax holiday. Pada momen tersebut, Sakina juga mengajak pemerintah kabupaten/kota ikut memberi insentif PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City