SuaraJawaTengah.id - Kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan calon anggota legislatif Kabupaten Purworejo memasuki babak baru. Terpidana perkara tindak pidana pemilu, Muhammad Abdullah, menggugat KPU Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Hal itu dilakukan, karena namanya dicoret dari daftar caleg tetap peserta Pemilu 2024.
Juru bicara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Elwis Pardamaian Sitio membenarkan gugatan yang dilayangkan caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem tersebut.
"Gugatannya sudah masuk dan mulai disidangkan," katanya dikutip dari ANTARA pada Rabu (8/5/2024).
Menurut dia, penggugat meminta PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan DCT Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024.
"SK KPU tertanggal 16 Februari 2024 tersebut mencoret nama penggugat dari DPT," tambahnya.
Ia mengatakan persidangan perkara itu dilakukan melalui mekanisme e-court, kecuali saat pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman percobaan kepada caleg DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus tindak pidana pemilu
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan enam bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa satu tahun percobaan terdakwa melakukan lagi tindak pidana yang bisa dipidana.
Baca Juga: Terbukti Libatkan Anak di Bawah Umur Saat Kampanye, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Putusan pidana tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara.
Abdullah terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Politikus Partai NasDem itu terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur dan rekaman videonya disebarkan melalui media sosial.
Berdasarkan putusan tersebut, Muhammad Abdullah dicoret dari DCT berdasarkan SK KPU Kabupaten Purworejo setelah pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir