SuaraJawaTengah.id - Kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan calon anggota legislatif Kabupaten Purworejo memasuki babak baru. Terpidana perkara tindak pidana pemilu, Muhammad Abdullah, menggugat KPU Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Hal itu dilakukan, karena namanya dicoret dari daftar caleg tetap peserta Pemilu 2024.
Juru bicara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Elwis Pardamaian Sitio membenarkan gugatan yang dilayangkan caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem tersebut.
"Gugatannya sudah masuk dan mulai disidangkan," katanya dikutip dari ANTARA pada Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Terbukti Libatkan Anak di Bawah Umur Saat Kampanye, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Menurut dia, penggugat meminta PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan DCT Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024.
"SK KPU tertanggal 16 Februari 2024 tersebut mencoret nama penggugat dari DPT," tambahnya.
Ia mengatakan persidangan perkara itu dilakukan melalui mekanisme e-court, kecuali saat pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman percobaan kepada caleg DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus tindak pidana pemilu
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan enam bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa satu tahun percobaan terdakwa melakukan lagi tindak pidana yang bisa dipidana.
Baca Juga: Klenteng Tay Kak Sie di Semarang Ramai Dikunjungi Caleg, Berharap Menang Lewat Bantuan Para Dewa
Putusan pidana tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara.
Berita Terkait
-
Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'
-
Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara
-
Rekam Jejak Ci Mehong Jadi Caleg, Bertarung di Dapil Neraka
-
Agnez Mo Akui Tolak Buat Video Dukung Ahmad Dhani Saat Nyaleg, Netizen: Ternyata Gegara Ini..
-
Jadi Caleg Gagal, Dede Sunandar Nyaman Kerja di Kafe: Ya Mau Gak Mau
Terpopuler
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
- Cara Menghapus Iklan dan Bloatware di Xiaomi, Redmi, dan Poco dengan HyperOS
- Bergaya ala Honda CRF150L, Seharga Yamaha XMAX: Pesona Motor Trail Aprilia Ini Bikin Kepincut
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Diunggah La Liga, 3 Klub Spanyol yang Cocok untuk Tujuan Baru Rizky Ridho
Pilihan
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
Terkini
-
Arus Mudik di Tol Kalikangkung Semarang Lancar, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
-
Arus Mudik Membludak, One Way di Tol Semarang-Bawen Diberlakukan Lagi
-
Fakta Sejarah dan Tradisi Mudik Lebaran 2025 yang Jarang Diketahui
-
Arus Mudik Meningkat, Pertamax Series Jadi Andalan Perjalanan Jauh
-
Puncak Arus Mudik di Jateng Diperkirakan Terjadi Sabtu Pagi, Ahmad Lutfi Minta Pemudik Hati-hati