Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:29 WIB
Mantan Lurah Sawah Besar berinisial JS diangkut dengan menggunakan mobil tahanan usai pemeriksaan di Kejari Kota Semarang, Selasa. (ANTARA/I.C. Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Mantan Lurah Sawah Besar berinisial JS yang menjadi tersangka penerimaan pungutan liar (pungli) dari pengusaha dalam proses pengurusan sertifikasi lahan untuk investasi usaha akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo, mengatakan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Semarang setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.

Menurut dia, modus yang digunakan tersangka dalam tindak pidana yang dilakukannya itu yakni dengan meminta sejumlah uang kepada pengusaha yang sedang mengurus dokumen tanah yang akan dijadikan sebagai tempat usaha itu

Ia menjelaskan tersangka meminta sejumlah uang untuk proses pengurusan sertifikasi dari tanah Letter C ke hak milik yang dilakukan pada 2021 lalu.

Baca Juga: Klaim Atas Perintah Megawati, Mbak Ita Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Semarang

"Tersangka tersebut meminta sejumlah uang, disepakati diberi Rp160 juta," katanya dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (14/5/2024). 

Menurut dia, modus mafia tanah semacam ini yang dikhawatirkan akan mengganggu investasi di Kota Semarang.

Selanjutnya, kata dia, penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang menikmati yang diduga uang hasil pungli tersebut.

"Dari pengakuan tersangka, hanya satu saja masyarakat yang dimintai biaya tidak resmi itu," tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, Kejari Kota Semarang juga akan menelusuri kemungkinan praktik serupa di wilayah yang lain.

Baca Juga: Mbak Ita Sempat Isyaratkan Tak Maju di Pilkada 2024,Akankah Mengambil Formulir Pendaftaran di Hari Terakhir?

Load More