SuaraJawaTengah.id - Mantan Lurah Sawah Besar berinisial JS yang menjadi tersangka penerimaan pungutan liar (pungli) dari pengusaha dalam proses pengurusan sertifikasi lahan untuk investasi usaha akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo, mengatakan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Semarang setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
Menurut dia, modus yang digunakan tersangka dalam tindak pidana yang dilakukannya itu yakni dengan meminta sejumlah uang kepada pengusaha yang sedang mengurus dokumen tanah yang akan dijadikan sebagai tempat usaha itu
Ia menjelaskan tersangka meminta sejumlah uang untuk proses pengurusan sertifikasi dari tanah Letter C ke hak milik yang dilakukan pada 2021 lalu.
"Tersangka tersebut meminta sejumlah uang, disepakati diberi Rp160 juta," katanya dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (14/5/2024).
Menurut dia, modus mafia tanah semacam ini yang dikhawatirkan akan mengganggu investasi di Kota Semarang.
Selanjutnya, kata dia, penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang menikmati yang diduga uang hasil pungli tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, hanya satu saja masyarakat yang dimintai biaya tidak resmi itu," tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, Kejari Kota Semarang juga akan menelusuri kemungkinan praktik serupa di wilayah yang lain.
Baca Juga: Klaim Atas Perintah Megawati, Mbak Ita Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Semarang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah