Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 28 Mei 2024 | 21:35 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam. [ANTARA/HO-Polresta Magelang]

SuaraJawaTengah.id - Polresta Magelang menahan enam anak pelaku penganiayaan terhadap DPA (18) warga Desa Sukorejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, mengatakan bahwa pada hari Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB telah terjadi penganiayaan di Dusun Cawang, Desa Bulurejo oleh sekelompok anak dengan menggunakan senjata tajam.

Korban yang dianiaya dengan senjata tajam itu luka di bagian punggung, siku tangan kanan, pantat, dan paha sebelah kanan.

"Korban yang menderita 12 luka tusukan itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Merah Putih," kata dia dilansir dari ANTARA, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Viral Acungkan Senjata Tajam ke Sopri Truk di Pemalang, Empat Remaja Ini Cuma Diberi Pembinaan?

Kapolres menuturkan bahwa kelompok korban dan kelompok pelaku saling tantang-tantangan di media sosial, mengonsumsi minuman keras, kemudian melakukan penyerangan dengan senjata tajam.

Ia menyebutkan inisial tersangka, yakni EC (18) , A (15), ADY (15), MNY (17), APP (15), DAK (17), mereka tergabung dalam geng Tonggkrongan Orang Cemen (TOC) dan seorang anak berinisial RH (17) masuk daftar pencarian orang.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sebuah kendaraan bermotor tiga clurit, tiga corbek, sebilah pedang, dan sebuah stik golf.

Ancaman hukuman atas perbuatan tersangka, yakni Pasal 80 juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara atau Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Baca Juga: Sejarah Panjang Majalah Magelang Vooruit, Strategi Para Etis Belanda Mempromosikan Tanah Koloni

Load More