SuaraJawaTengah.id - Polresta Magelang menahan enam anak pelaku penganiayaan terhadap DPA (18) warga Desa Sukorejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, mengatakan bahwa pada hari Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB telah terjadi penganiayaan di Dusun Cawang, Desa Bulurejo oleh sekelompok anak dengan menggunakan senjata tajam.
Korban yang dianiaya dengan senjata tajam itu luka di bagian punggung, siku tangan kanan, pantat, dan paha sebelah kanan.
"Korban yang menderita 12 luka tusukan itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Merah Putih," kata dia dilansir dari ANTARA, Selasa (28/5/2024).
Kapolres menuturkan bahwa kelompok korban dan kelompok pelaku saling tantang-tantangan di media sosial, mengonsumsi minuman keras, kemudian melakukan penyerangan dengan senjata tajam.
Ia menyebutkan inisial tersangka, yakni EC (18) , A (15), ADY (15), MNY (17), APP (15), DAK (17), mereka tergabung dalam geng Tonggkrongan Orang Cemen (TOC) dan seorang anak berinisial RH (17) masuk daftar pencarian orang.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sebuah kendaraan bermotor tiga clurit, tiga corbek, sebilah pedang, dan sebuah stik golf.
Ancaman hukuman atas perbuatan tersangka, yakni Pasal 80 juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara atau Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Baca Juga: Viral Acungkan Senjata Tajam ke Sopri Truk di Pemalang, Empat Remaja Ini Cuma Diberi Pembinaan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong