SuaraJawaTengah.id - Pembuang bayi di Kota Semarang yang membuat heboh masyarakat akhirnya ditemukan. Rupanya bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah.
Polisi pun mengamankan seorang perempuan berinisial SN (35), warga Kabupaten Wonosobo, yang menjadi pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada (6/5/2024) lalu.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan pelaku diamankan saat kembali ke tempat indekosnya usai pulang ke kampung halamannya.
Menurut dia, penyidikan dilakukan setelah anggota menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi.
Penyidik, kata dia, kemudian menelusuri sebuah tempat karaoke tempat pelaku bekerja.
"Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil," katanya dikutip dari ANTARA pada Rabu (30/5/2024).
Penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku, kata dia, yang ternyata sudah pulang kampung.
Menurut dia, pelaku kembali pulang ke Semarang pada 22 Mei 2024 yang selanjutnya diamankan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang diterlantarkan itu.
Baca Juga: DPC Partai Demokrat Semarang Pastikan 100% Siap Menangkan Yoyok Sukawi di Pilwalkot
Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang warga yang memang sudah dikenalnya
"Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, bayi laki-laki yang diperkirakan baru saja dilahirkan ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah