Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 31 Mei 2024 | 11:17 WIB
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Calon legislatif (Caleg) terpilih segera mempersiapkan diri untuk resmi dilantik menjadi anggota dewan atau legislator. 

Namun demikian, KPU Jawa Tengah (Jateng) meminta para calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024 untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik menjadi legislator.

"LHKPN harus disampaikan maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan," kata Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono dikutip dari ANTARA di Semarang, Jumat (31/5/2024).

Anggota DPRD Jateng periode 2024-2029 sendiri rencananya dilantik pada 13 September 2024

Baca Juga: Ini Daftar 120 Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yang Terpilih pada Pemilu 2024

Menurut dia, legislator terpilih diminta menyerahkan bukti pelaporan LHKPN sebagai sebagai salah satu syarat untuk dilantik. 

Jika sampai batas waktu yang ditentukan legislator terpilih belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN, kata dia, maka namanya tidak akan diikutkan dalam daftar anggota dewan ke Kementerian Dalam Negeri yang akan dilantik.

Oleh karena itu, ia meminta legislator terpilih untuk segala memenuhi kewajiban tersebut.

Sebelumnya, KPU menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jateng dalam rapat pleno pada 28 Mei 2024

Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jateng. 

Baca Juga: PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng Dimulai Bulan Juni 2024, Kuota Jalur Zonasi Tersedia 55 Persen

Kesepuluh partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11.kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi.

Load More