Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 10 Juni 2024 | 18:12 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta AKBP Dandy Ario Yustiawan, dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraJawaTengah.id - Tiga tersangka kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap pemilik rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, terancam hukuman berat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto menjelaskan, tiga tersangka masing-masing yakni EN (51) dan BC (37), serta AG (35) terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Adapun pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Satake didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

Ia mengungkapkan kasus tersebut berawal ketika keempat korban berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal mengendarai mobil Sigra ke Pati untuk mengambil mobil rental mobilio karena berdasarkan GPS berada di rumah AG di Desa Sumbersoko dengan alasan belum dikembalikan.

Baca Juga: Fakta Dibalik Pembantaian Pemilik Mobil Rental, Sukolilo Pati Dikenal Wilayah Maling dan Bandit

"Berapa lama batas pengembalian mobil rental tersebut, masih dalam penyelidikan petugas," ujarnya.

Korban BH mengajak tiga temannya mengambil mobil tersebut pada Kamis (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah mendapati mobilnya terparkir di rumah milik tersangka AG, kemudian korban BH mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan. Sedangkan tiga temannya mengendarai mobil Sigra.

Mengetahui ada rombongan dari luar daerah, warga curiga sehingga teriak maling. Warga lain yang mengetahui sontak mengejar para korban serta melakukan penganiayaan.

Polisi yang menerima laporan tersebut, segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi para korban untuk dilarikan ke RSUD Kayen, meskipun akhirnya dirujuk ke RSUD RAA Seowondo.

Baca Juga: Psikolog Soroti Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Pengaruh Sosial Jadi Pemicu

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni mobil Sigra, pakaian milik korban dan tersangka, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor.

Ia juga mengimbau warga yang terlibat penganiayaan untuk menyerahkan diri ke polisi.

"Kami ingatkan agar tidak main hakim sendiri. Jika ada kejadian yang mencurigakan silakan lapor ke kepolisian untuk ditangani," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur RSUD RAA Soewondo Pati Hartotok mengungkapkan secara umum ketiga pasien korban pengeroyokan kesehatannya mulai membaik. Satu pasien cedera ringan, sedangkan dua pasien di antaranya hari ini (10/6/2024) menjalani program operasi.

Load More