SuaraJawaTengah.id - Warga negara asing (WNA) di Jawa Tengah dituntut hukuman penjara. Ia adalah Mohammad Rahim seorang warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa tindak pidana keimigrasian.
Mohammad Rahim dituntut sepuluh bulan penjara akibat masuk ke Indonesia tanpa dokumen.
Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu dalam sidang di PN Semarang, Selasa (11/6/2024) juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 juta; jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan dua bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya dikutip dari ANTARA.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Mohammad Rahim ditangkap oleh petugas Imigrasi Semarang setelah masuk ke Indonesia secara ilegal pada Januari 2024.
Terdakwa ditangkap di Kabupaten Demak setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang keberadaan warga negara asing itu.
Rahim masuk ke Indonesia dengan menggunakan perahu yang kemudian dilanjutkan perjalanan darat ke Jawa Timur untuk keperluan pengobatan.
Warga Malaysia tersebut kemudian terlantar sebelum akhirnya dijemput oleh kerabatnya untuk dibawa pulang ke Demak.
Baca Juga: Jika Ada Kecurangan, Masyarakat Bisa Lapor ke Posko PPDB dari Ombudsman Jateng, Ini Caranya
Keberadaan Rahim dilaporkan ke Imigrasi setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Demak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global
-
Tragis! Siswa Kelas 2 SD di Pemalang Tewas, Diduga Alami Perundungan Kakak Kelas
-
Bawa 10,63 Gram Sabu dari Pontianak, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas
-
Profil Brigjen Roy Hardi Siahaan, Kapolda Jateng Pengganti Ribut Hari Wibowo
-
Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo Dimutasi, Digantikan Brigjen Roy Hardi Siahaan