SuaraJawaTengah.id - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang bakal berakhir pada 31 Juli 2024 mendatang. Desas-desus pergantian jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut pun makin menguat.
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang pun menyiapkan langkah evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi seiring masa jabatan sekretaris daerah yang hampir rampung.
Kepala BKPP Kota Semarang Joko Hartono, membenarkan bahwa evaluasi jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk sekda, memang dilakukan setiap lima tahun.
Diketahui, Iswar Aminuddin diangkat sebagai Sekda Kota Semarang pada 1 Agustus 2019, sehingga pada 1 Agustus 2024 tepat lima tahun yang bersangkutan menjabat sebagai sekda.
Sesuai regulasi, kata dia, wajib dilakukan evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi.
"Evaluasi ini amanah regulasi, bukan atas keinginan apa pun dan perintah siapa pun. Insya Allah, kami akan persiapkan proses itu sesuai regulasi yang ada," katanya dikutip dari ANTARA.
Pernyataan itu sekaligus menanggapi masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang yang mengingatkan bahwa masa jabatan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024.
"JPT ada kepala dinas dan sekda. Itu rutin kami lakukan. Bahkan, beberapa bulan lalu, kami lakukan evaluasi kepala dinas," katanya.
Proses evaluasi, lanjut Joko, dimulai dengan mengajukan perizinan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta juga melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga: Catat! Ini 5 SMP Swasta Terfavorit di Semarang
Jika sudah ada izin dan rekomendasi, pihaknya akan melaksanakan evaluasi terhadap Sekda Kota Semarang.
"Harapannya, sebelum Agustus (2024, red.), evaluasi sudah selesai. Kalau kepala dinas lain masih ada waktu karena baru dievaluasi tiga bulan lalu," katanya.
Joko memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan sekda agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Semarang Sumardi menambahkan, sesuai amanat UU 5/2014 pasal 133 disebutkan bahwa JPT dapat diikuti paling lama lima tahun.
Namun, secara operasional, dijabarkan dalam Permenpan RB 15/2017 bahwa evaluasi sudah bisa dilakukan ketika masa jabatan empat tahun sembilan bulan.
Evaluasi dilakukan melalui tim beranggotakan tiga orang, yakni dua dari pemkot, kemudian satu orang dari luar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah