SuaraJawaTengah.id - Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa masih mendapatkan diskriminasi saat mengurus surat-surat keterangan di Pemerintah Daerah. Hal diungkapkan oleh Program Manager Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) Tri Noviana.
Ia menilai regulasi terkait dengan penghayat kepercayaan kerap mentok di level pemerintah daerah dalam implementasinya.
"Maksudnya, kadang mentok di kabupaten. Di pusat sudah ada, clear, tetapi di tingkat kabupaten atau provinsi terusannya enggak tahu. Apakah diteruskan ke kecamatan atau kelurahan atau tidak?" kata Tri Noviana dikutip dari ANTARA pada Kamis (27/6/2024).
Hal tersebut disampaikannya saat Diskusi Publik: Pemenuhan Hak Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa: Antara Komitmen Negara dan Realitasnya di kampus Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Baca Juga: Waspada! Alergi Susu Sapi Ancam Tumbuh Kembang Anak
Novi mencontohkan kasus penghayat kepercayaan di Cilacap yang masih dipersulit mengurus data kependudukan, termasuk mengubah kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) menjadi "penghayat kepercayaan".
"Contoh kasus di Cilacap, tidak semua (pejabat, red.) kecamatan dan kelurahan memahami apa itu penghayat kepercayaan, dan bagaimana sistem administrasi ketika mereka mengajukan KK atau KTP," katanya.
Diakuinya bahwa saat ini apa yang dialami para penghayat kepercayaan memang sudah lebih baik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2014 mereka masih mengalami diskriminasi yang cukup signifikan.
Meskipun sekarang sudah relatif lebih baik bagi penghayat kepercayaan untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara, Novi mengingatkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi.
"Teman-teman penghayat kepercayaan mulai mendapatkan pemenuhan haknya sebagai warga negara terkait dengan pendidikan, perkawinan, pemakaman, dan kebijakan cukup banyak melindungi teman-teman seperti putusan MK dan Permendikud," katanya.
Baca Juga: 5 Wisata Air Terjun di Jawa Tengah yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Namun, diakuinya bahwa kondisi yang dialami penghayat kepercayaan di masing-masing daerah berbeda. Misalnya, di Yogyakarta lebih baik karena bisa langsung terakses advokasi kelompok masyarakat sipil, berbeda dengan wilayah lain.
"Ya masih ada hal-hal yang belum selesai dan jadi PR (pekerjaan rumah). Karena gugatan baru 2016, putusan MK pada tahun 2017. Baru 6—7 tahun. Masih sinkronisasi mekanisme alur dan jalurnya," kata Novi.
Sementara itu, Direktur Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Samsul Maarif menyebutkan masih banyak PR yang perlu penyelesaian terkait dengan penghayat kepercayaan.
"Penghayat kepercayaan betul sudah ada (menuliskan kolom agama, red.) di KTP, ya. Akan tetapi, saya tahu ada banyak penghayat yang belum memiliki, pertanyaannya 'kan mengapa?" katanya.
Secara jujur, kata dia, ada banyak kebijakan yang mengakomodasi penghayat kepercayaan, tetapi belum seluruhnya clear, bahkan ada yang justru bisa mengancam keberadaan mereka.
"Misalnya, kalau sudah milih KTP penghayat, dalam aturan pernikahan bahwa penghayat kepercayaan tidak bisa nikah agama. Akibatnya, penghayat menjadi sedikit keluarganya yang bisa saling menikah," katanya.
Antarlembaga pemerintah pun, menurut dia, kerap tidak sejalan dalam menjalankan aturan mengenai penghayat seperti Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 tentang pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan.
"Lembaga pemerintah yang diberi amanah untuk itu cukup kerja keras, tetapi lembaga pemerintah yang lain, kementerian bisa menolak. Kesannya pemerintah itu tidak monolitik," katanya.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Hendrar Prihadi Sebelum jadi Cawagub Jawa Tengah
-
Cek Fakta: Ahmad Luthfi Sebut Jumlah Penduduk Muslim di Jawa Tengah Capai 97 Juta Jiwa, Benarkah?
-
Cek Fakta: Andika Perkasa Sebut Wisatawan Mancanegara Menginap Kurang dari 2 Malam di Jawa Tengah, Apa Iya?
-
Video Kampanye Prabowo di Pilkada Jateng, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!
-
Bawaslu Ungkap Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Direkam di Rumah Jokowi
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri