SuaraJawaTengah.id - Judi online kini tengah menjadi pembicaraan publik. Apalagi pemerintah berkomitmen membrantas penyakit masyarakat tersebut.
Terbaru, Bareskrim Polri melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi daring dengan omzet Rp15 miliar per bulan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024).
Sembilan tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan tersebut, kata Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, merupakan admin rekening yang bertugas menerima dan mengirimkan uang kepada member anggota laman judi daring www.1Xbet.com
"Para tersangka ini membuat dan menguasai rekening yang digunakan sebagai deposit," katanya di Semarang.
Baca Juga: Pakai Uang Kantor Rp 1,1 Miliar untuk Judi Online, Karyawan di Magelang Resmi Jadi Tersangka
Mereka masing-masing berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA ditangkap di Jakarta, Semarang, dan Medan.
Bersama dengan para tersangka, diamankan pula 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp700 juta.
Menurut dia, laman judi daring pertandingan sepak bola Liga Italia tersebut memiliki server di Filipina dan Kamboja.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut," katanya.
Adapun pengungkapan judi daring tersebut, lanjut dia, bermula dari penelusuran IP Address laman judi daring tersebut yang ternyata berada di Semarang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain sembilan tersangka yang sudah ditangkap, kata dia, penyidik masih memburu dua orang atas dugaan berperan sebagai bandar laman judi daring tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan bahwa penahanan tersangka di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Semarang.
"Selanjutnya akan disusun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Berita Terkait
-
Siapa Alwin Jabarti Kiemas? Tersangka Kasus Judi Online yang Dikira Keponakan Megawati
-
Profil Teken Aja! Perusahaan Alvin Jabarti Kiemas yang Diisukan Keponakan Megawati
-
Judi Online Tidak Bikin Kaya Raya, Utang dan Bunuh Diri Adalah Dampaknya
-
Cak Imin: Judi Online Tambah Kemiskinan Baru, Kita Harap Bisa Ditangani BPJS
-
Interpol Indonesia Pulangkan Buronan Filipina Hector Aldwin, Ditukar Bos Judol W88 Handoyo Salman
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Semarang Diprakirakan Hujan Ringan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
-
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul di Hitung Cepat, Sudaryono Puji Pasukan Samurai dan Jangkrik, Apa Itu?
-
Andika-Hendi Menang Telak di TPS Sendiri, Unggul Jauh dari Luthfi-Yasin!
-
Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Oknum Polisi Ditahan, Proses Hukum Dijamin Berjalan Transparan
-
Pilgub Jateng 2024: Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang 100 Persen di TPS Ini