Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 04 Juli 2024 | 15:07 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

SuaraJawaTengah.id - Surat izin mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara sepeda motor kubikasi 250 - 500 cc mulai diterapkan. Polda Jawa Tengah menyiapkan 13 satuan penyelenggara administrasi (Satpas) yang tersebar di berbagai polres di provinsi ini. 

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Sonny Irawan mengatakan terdapat beberapa kriteria dalam pengusulan Satpas yang bisa menerbitkan SIM C1 tersebut.

Ia menjelaskan kriteria tersebut, antara lain memiliki area uji praktik serta sepeda motor yang memenuhi ketentuan kubikasi kendaraan yang dimaksud.

Menurut dia, 13 Satpas yang diusulkan tersebut telah disampaikan ke Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk dilakukan asistensi dan asesmen

Baca Juga: Tak Hanya Balita, Calon Pengantin di Jateng Juga Jadi Sasaran Cegah Stunting

"Kalau sudah dinyatakan layak maka akan segera bisa menerbitkan SIM C1," katanya dikutip dari ANTARA di Semarang pada Kamis (4/7/2024). 

Hingga saat ini, kata dia, baru Polda Metro Jaya yang sudah bisa menerbitkan SIM C1.

Ia berharap layanan pembuatan SIM C1 akan bisa dilakukan pada tahun ini juga sambil melakukan sosialisasi tentang aturan baru tersebut.

"Penerapan dan sosialisasi bertahap, termasuk penegakan hukum dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan," katanya.

Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

Baca Juga: Dorong Belanja Produk Lokal, Jawa Tengah Luncurkan Sistem Pengawasan dengan Sistem "Teras Awan"

Penggunaan SIM C1 diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Load More