Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:02 WIB
Tersangka T merupakan seorang ibu yang tega habisi bayi kandungnya sendiri di Banjarnegara, Jawa Tengah. [Suara.com/ Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Seorang ibu yang merupakan warga Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah, tega membunuh bayi kandungnya sendiri.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso menyebut, sang ibu berinisial T (41) tega menghabisi bayi yang dikandungnya lantaran malu.

"Tersangka malu karena ini bayi hasil dari hubungan gelap dengan pria lain, sementara T sudah sebetulnya sudah bersuami dan sudah punya anak, akan tetapi suaminya sering pergi merantau ke Jakarta," ungkapnya, Jumat (5/7/2024).

Ia menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi pada tanggal 12 April 2024 lalu. Kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi.

Baca Juga: Polemik Pilkades Banjarnegara, PJ Bupati Akhirnya Beri SK Kepada 57 Kepala Desa Terpilih

"Saat itu tersangka tetap melakukan aktifitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan," sebutnya.  

Hingga akhirnya sekitar pukul 07.00 WIB tersangka selesai mencuci. T lalu masuk kamar mandi akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan.

"Saat itu tersangka panik dan tidak keluar kamar mandi, disitulah tersangka mengejan sambil berdiri dan melahirkan bayi seorang diri," terangnya.

Setelah bayi lahir, tersangka mengarahkan bayi masuk ke dalam ember berisi air. Kemudian bayi tesebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga meninggal dunia.

Kemudian, bayi dibungkus dengan plastik kresek putih kemudian bayi diletakan diatas sarung.

Baca Juga: 12 Luka-luka hingga Patah Tulang, Unjuk Rasa di Pendopo Banjarnegara Memakan Korban

Lalu tersangka bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar. Sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut ditaruh ember warna hijau.

Setelah itu ia tiduran diatas kasur lantai. Tak lama kemudian, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah.

Setelah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.

"Tersangka menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal, setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri," ucapnya.

Setelah kejadian tersebut, jenazah bayi dikuburkan pada hari itu juga. Namun, tiga hari setelah kejadian, ada laporan masyarakat ke Polisi terkait bayi yang meninggal tidak wajar.

"Kemudian kami memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek untuk melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan kemudian diperikasalah saksi-saksi. Dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi," jelasnya.

Berdasarkan hasil autopsi, sambungnya, bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut ditemui tanda pembekapan.

"Bagi perempuan, berat 3 Kg bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup diluar kandungan. Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan," ungkapnya.

Sehinga pihak kepolisian berkeyakinan bahwa bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh.

Selepas itu, pada tanggal 16 April 2024 tersangka ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Berdasarkan dari keterangan tersangka, T melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalo sedang hamil.

"Sudah berhubungan dengan pria lain sejak pertengahan tahun 2022. Malu kalau ketahuan punya anak dari hubungan gelap. Selama ini pakai baju yang longgar buat nutupi kehamilan," kata tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu potong daster warna coklat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu lembar surat keterangan kematian jenazah bayi dan  buku nikah milik istri.

Akubat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas AKBP Erick.

Kontributor : Citra Ningsih

Load More