Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 09 Juli 2024 | 16:55 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Beragam upaya tentu dilakukan orang tua agar bisa anak-anaknya bisa masuk ke sekolah terbaik. Termasuk pembuatan piagam palsu yang ditemukan di PPDB di Kota Semarang

Kini Polrestabes Semarang pun menyelidiki kasus dugaan piagam palsu yang digunakan mendaftar ke salah satu SMA di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, dugaan piagam palsu tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh salah seorang orang tua siswa yang merasa dirugikan atas keberadaan dokumen yang dapat memberi poin tambahan saat pendaftaran siswa baru.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika terdapat orang tua siswa yang batal mendaftar ke SMAN 3 Semarang dengan syarat tambahan berupa piagam prestasi kejuaraan marching band dari Malaysia, International Virtual Band Championship 2022.

Baca Juga: Regulasi Baru, Persaingan Kian Panas di Trial Game Dirt 2024 Semarang

"Ada orang tua murid yang merasa dirugikan atas piagam yang diduga palsu tersebut," katanya dikutip oleh ANTARA pada Selasa (9/7/2024). 

Menurut dia, polisi saat ini masih mengumpulkan barang bukti serta telah memeriksa tujuh saksi.

Dari pemeriksaan awal, kata dia, terdapat beberapa indikasi piagam diduga palsu yang digunakan sejumlah siswa SMPN 1 Semarang tersebut.

Beberapa ciri yang diduga piagam tersebut palsu antara panitia yang menandatangani, penulisan nama masing-masing siswa secara perorangan, serta penulisan juara I yang seharusnya juara III.

Koordinasi dengan pihak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, kata dia, juga sudah dilakukan.

Baca Juga: Cek HP Anak Rutin! Wali Kota Semarang Ungkap Banyak Pelajar Terjerumus Judi Online

Meski demikian, lanjut dia, masih terdapat satu saksi, yakni pelatih marching band berinisial S, yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan polisi.

Andika menambahkan pelaku dalam kasus dugaan dugaan pemalsuan piagam tersebut akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Kami jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 tentang orang yang membuat surat palsu, serta Ayat 2 tentang orang yang menggunakan surat palsu tersebut," katanya.

Sebelumnya, sejumlah siswa SMP di Kota Semarang diduga menggunakan piagam prestasi yang diduga palsu untuk mendaftar ke beberapa SMA saat PPDB 2024.

Penggunaan piagam prestasi tersebut akan memberikan 3 poin tambahan bagi siswa yang mendaftar.

Load More