SuaraJawaTengah.id - Pengendara mobil yang viral karena melarikan diri dan mengancam nyawa petuga kepolisian akhirnya ditetepkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kudus.
Polisi menetapkan sopir Toyota Calya warna merah yang videonya sempat viral sebagai tersangka karena saat melarikan diri tanpa mengindahkan keselamatan polisi yang berada di kap mobil.
"Atas tindakannya itu, sopir berinisial Thp (34) asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas melanggar Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adhi Nugraha, Kasatreskrim AKP Danang Sri Wiratno, dan Kasatlantas Iptu Royke Noldy Darean saat gelar kasus di Mapolres Kudus, pada Senin (5/8/2024).
Ancaman hukuman tersebut, menurut dia, karena pelaku menabrak petugas dan masyarakat sehingga mengakibatkan luka-luka.
Baca Juga: Duh! Hukum Santri Sampai Tangannya Melepuh, Pengurus Ponpes di Kudus Terancam Dijebloskan ke Penjara
Anggota Satlantas Polres Kudus yang terluka bernama Aipda Supriyadi karena sempat terlempar dari mobil Calya merah setelah menempuh perjalanan sekitar 1 kilometeran. Korban berada di kap mobil sambil berpegangan wiper.
Korban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan. Selain itu, luka di siku serta beberapa bagian badannya.
Warga yang ditabrak tersangka bernama Nur Kholis (50) warga Desa Jati alami patah pada kaki kiri, luka di siku kiri dan kanan, serta di bawah dagu alami luka cukup dalam.
Penyebab pelaku melarikan diri saat hendak diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya pada hari Jumat (2/8) pukul 16.00 WIB di Simpang Tiga Terminal Jati Kudus, kata dia, salah satunya karena kendaraannya tidak dilengkapi surat kendaraan serta pelat nomornya juga tidak sesuai.
Kronologis kejadiannya, berawal pada Jumat (2/8) sore anggota Satlantas Polres Kudus melakukan pengaturan arus lalu lintas.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Terjadi di Kudus, 276 Los Tempat Berjualan Barang Bekas Dilalap Si Jago Merah
Mobil Toyota Calya merah yang dikendarai tersangka, menurut dia, diketahui berpelat nomor tidak sesuai dengan spesifikasi dan kelebihan muatan dengan bawa pisang sehingga diminta menepi untuk diminta tunjukkan surat kelengkapannya.
Berita Terkait
-
Video Polisi Berhentikan Pengendara di Tol Viral, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Jangan Kena Tipu! Begini Cara Jitu Bedakan Calya dan Sigra Bekas Taksi Online
-
Siapa Saja yang Bisa Ikut Mudik Gratis Kudus 2025? Cek Informasi dan Syaratnya
-
Ketergantungan pada FSD, Pengemudi Tesla Sadari Risiko Menurunnya Kesadaran Berkendara
-
Akses Jalan Desa di Kudus Putus Akibat Banjir Selama Sepekan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka
-
BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang di Jawa Tengah, Warga Diminta Waspada
-
Arus Mudik di Tol Kalikangkung Semarang Lancar, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
-
Arus Mudik Membludak, One Way di Tol Semarang-Bawen Diberlakukan Lagi