SuaraJawaTengah.id - Pengendara mobil yang viral karena melarikan diri dan mengancam nyawa petuga kepolisian akhirnya ditetepkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kudus.
Polisi menetapkan sopir Toyota Calya warna merah yang videonya sempat viral sebagai tersangka karena saat melarikan diri tanpa mengindahkan keselamatan polisi yang berada di kap mobil.
"Atas tindakannya itu, sopir berinisial Thp (34) asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas melanggar Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adhi Nugraha, Kasatreskrim AKP Danang Sri Wiratno, dan Kasatlantas Iptu Royke Noldy Darean saat gelar kasus di Mapolres Kudus, pada Senin (5/8/2024).
Ancaman hukuman tersebut, menurut dia, karena pelaku menabrak petugas dan masyarakat sehingga mengakibatkan luka-luka.
Anggota Satlantas Polres Kudus yang terluka bernama Aipda Supriyadi karena sempat terlempar dari mobil Calya merah setelah menempuh perjalanan sekitar 1 kilometeran. Korban berada di kap mobil sambil berpegangan wiper.
Korban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan. Selain itu, luka di siku serta beberapa bagian badannya.
Warga yang ditabrak tersangka bernama Nur Kholis (50) warga Desa Jati alami patah pada kaki kiri, luka di siku kiri dan kanan, serta di bawah dagu alami luka cukup dalam.
Penyebab pelaku melarikan diri saat hendak diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya pada hari Jumat (2/8) pukul 16.00 WIB di Simpang Tiga Terminal Jati Kudus, kata dia, salah satunya karena kendaraannya tidak dilengkapi surat kendaraan serta pelat nomornya juga tidak sesuai.
Kronologis kejadiannya, berawal pada Jumat (2/8) sore anggota Satlantas Polres Kudus melakukan pengaturan arus lalu lintas.
Baca Juga: Duh! Hukum Santri Sampai Tangannya Melepuh, Pengurus Ponpes di Kudus Terancam Dijebloskan ke Penjara
Mobil Toyota Calya merah yang dikendarai tersangka, menurut dia, diketahui berpelat nomor tidak sesuai dengan spesifikasi dan kelebihan muatan dengan bawa pisang sehingga diminta menepi untuk diminta tunjukkan surat kelengkapannya.
"Ternyata pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Pada saat itu kebetulan anggota tengah berada di depan mobil sehingga spontan menghindari dengan melompat di kap mobil hingga di Tugu Laka anggota terjatuh karena pelaku berbelok tajam ke kiri," ujarnya.
Dalam pengejaran petugas, pelaku juga sempat menabrak pengendara sepeda motor dan mengalami patah kaki. Hingga akhirnya bisa dihentikan setelah sempat melarikan diri hingga Desa Pasuruan di depan kantor perusahaan pabrik kertas di Kudus.
Tersangka Thp mengaku melarikan diri karena panik dan takut karena mobilnya tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang lengkap.
"Saya nekat beli mobil dengan harga murah tanpa surat lengkap karena uangnya hanya Rp35 juta," ujarnya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain
-
Lapas Semarang Bobol? Napi Robig Zaenudin Kendalikan Narkoba, 40 Orang Dikirim ke Nusakambangan
-
BRI Catat 39,7% Kenaikan, Buka Money Changer di Perbatasan Motaain Nusa Tenggara Timur