Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 14 Agustus 2024 | 22:23 WIB
Ilustrasi pengadilan.(Pexels/Sora Shimazaki)

SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan korupsi menjerat Mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang, Muhammad Agung Subagyo. 

Ia pun mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pegawai badan usaha milik daerah itu pada 2017-2018.

Jaksa Penuntut Umum Bagus Bintara Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/8/2024) mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp8,5 miliar.

Peristiwa dugaan korupsi tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan kenaikan penghasilan dasar pensiun di PDAM Kabupaten Semarang pada 2017.

Baca Juga: Tunggu Hasil KPK, Pemprov Jateng Belum Siapkan Pengganti Wali Kota Semarang

Kebijakan tersebut, menurut jaksa, tanpa persetujuan Bupati Semarang pada saat itu.

Akibatnya, lanjut dia, beban pembayaran iuran pensiun menjadi melonjak sehingga menimbulkan defisit yang mencapai Rp8,5 miliar.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dikutip dari ANTARA.

Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.

Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono menunda sidang hingga 21 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Baca Juga: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Sekda Kota Semarang Bungkam Soal Penggeledahan KPK

Load More