Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:04 WIB
Ketua DPW PKB Jateng, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf. (NU Online/istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusung sendiri Ketua DPW PKB Jawa Tengah K.H.Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada 2024. 

Hal itu karena PKB memiliki syarat dukungan lebih dari cukup untuk berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah Sukirman, mengatakan bahwa PKB meraih sekitar 3.000.000 suara atau 11 persen dari total suara sah pemilu.

Berdasarkan putusan MK terhadap syarat pencalonan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas syarat dukungan untuk Provinsi Jawa Tengah sebesar 6,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga: PDIP Unggul di Jawa Timur Tapi Elektabilitas Ganjar-Mahfud Kalah dari Prabowo-Gibran, Kok Bisa?

"Dengan perolehan 3.000.000 suara, PKB sudah lebih dari cukup untuk mengusung sendiri," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah dikutip dari ANTARA pada Kamis (22/8/2024).

Menurut dia, Gus Yusuf sudah menerima dukungan dari para kiai dan berbagai kalangan untuk mencalonkan sendiri pada Pilgub Jateng.

Ia memastikan Gus Yusuf akan mendaftar ke KPU sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah usai pelaksanaan Muktamar PKB.

Sementara itu, Ketua Desk Pilkada PKB Jawa Tengah Moh Hudallah menambahkan bahwa sejumlah nama bakal calon gubernur yang akan mendampingi Gus Yusuf sudah diinventarisasi.

Menurut dia, kriteria yang akan diusung adalah sosok yang bisa membantu elektoral dan memiliki pengalaman di pemerintahan.

Baca Juga: Tiga Partai Ini Diprediksi Meraup Suara Terbanyak di Pemilu 2024, Faktornya karena Hal Ini

"Ada pengusaha, politikus, serta purnawirawan jenderal bintang tiga dan empat. Nama-nama tersebut kami konsultasikan kepada ketua umum," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora berkaitan dengan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu anggota legislatif atau 20 persen kursi DPRD.

Load More