Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 13 September 2024 | 19:30 WIB
Aksi demo masyarakat Kendal melakukan aksi untuk mendukung pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang berkas pencalonannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal pada Jumat (13/9/2024). [Istimewa]

Trubus juga menyoroti kemungkinan adanya gugatan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) jika paslon Dico-Ali memenangkan gugatan di Bawaslu.

"Jika Dico-Ali menang di Bawaslu, potensi gugatan di MK tetap ada. Hal ini yang perlu diantisipasi," tambahnya.

Load More