SuaraJawaTengah.id - Ratusan warga Kendal melakukan aksi damai mendukung pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang berkas pencalonannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal. Aksi ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kendal, Jumat (13/9/2024).
Massa yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) Cabang Kendal, Kelompok Tani Kartika Jaya, hingga Gerakan Rakyat Kendal (Gerak) turut menyampaikan aspirasi mereka.
Selain itu, beberapa kelompok lain seperti Perhimpunan Rakyat Merdeka, Forum Masyarakat Kawan Konstitusi, dan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi juga terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Bawaslu Kendal untuk memberikan keputusan yang adil terkait gugatan paslon Dico-Ali dan menegaskan pentingnya independensi Bawaslu dari intervensi pihak manapun.
Mereka juga meminta agar paslon Dico-Ali diizinkan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024 serta mendesak pemerintah daerah menyusun anggaran untuk Pilkada Ulang.
Selain itu, Aliansi Masyarakat untuk Penegak Hukum (Ampuh) juga mengajukan aduan ke Polres Kendal terkait dugaan pelanggaran hukum oleh KPUD yang dianggap menghilangkan hak paslon Dico-Ali untuk maju dalam Pilkada. Ketua Ampuh, Aris Mustofa, menuntut penyelidikan tuntas atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami meminta agar Polres Kendal mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum oleh KPUD, tanpa pandang bulu, sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Aris.
Potensi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Menanggapi aksi tersebut, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai bahwa demonstrasi ini mencerminkan dukungan publik yang signifikan terhadap pencalonan Dico-Ali.
Baca Juga: Independensi Ketua Bawaslu Kendal Jadi Sorotan: Isu LHKPN Suami Mengemuka
Ia berpendapat, KPU seharusnya tidak langsung menolak berkas pencalonan dan perlu melakukan klarifikasi terhadap partai pengusung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Aksi damai ini menunjukkan bahwa masyarakat mendukung Dico. KPU seharusnya menerima berkas pencalonan dan mengklarifikasi dengan PKB sebelum membuat keputusan," kata Trubus.
Menurut Trubus, penolakan berkas Dico-Ali oleh KPU bersifat politis, apalagi PKB mengusung dua pasangan calon, namun hanya satu yang diterima.
"Seharusnya KPU lebih berperan membina, bukan membinasakan. Penolakan mentah-mentah seperti ini memberi kesan KPU tidak memberikan kesempatan yang adil," lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa KPU perlu memperhatikan aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan, serta mendesak Bawaslu Kendal untuk memberikan rekomendasi kepada KPU agar paslon Dico-Ali bisa kembali berpartisipasi dalam Pilkada.
“KPU dan Bawaslu harus sepakat dalam hal ini. Jika memungkinkan, keinginan masyarakat harus diakomodasi selama tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Trubus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City