SuaraJawaTengah.id - Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Jawa Tengah resmi naik dari Rp15.500 menjadi Rp18.000. Penyesuaian ini sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, serta tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 tahun 2024. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 22 Agustus 2024.
Menurut Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Jateng, Sudjarwanto Dwiatmoko, kenaikan HET LPG 3 kg ini telah melalui diskusi panjang dan berbagai survei.
"Sudah hampir 9 tahun tidak ada penyesuaian harga, sementara harga pasar untuk LPG sudah di atas HET. Setelah dilakukan survei, memang sudah saatnya harga disesuaikan," ujar Sudjarwanto pada Senin (30/9/2024).
Penyesuaian harga ini juga mengacu pada perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat. Menurutnya, angka kenaikan tersebut sudah sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat ini.
Pengawasan Lapangan dan Pembentukan Tim Pemantau
Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng, Devita Ayu Mirandati, menyatakan bahwa penyesuaian HET harus diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan.
"Pemprov Jateng akan segera membentuk tim terpadu untuk memastikan konsumen membeli LPG sesuai HET," jelas Devita.
Tim tersebut akan mengawasi harga di tingkat agen dan pangkalan, yang saat ini tercatat ada 733 agen dan lebih dari 54.000 pangkalan di Jawa Tengah.
Meskipun pengawasan saat ini hanya dilakukan hingga tingkat pangkalan, pihak pemerintah berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut guna memperluas pemantauan hingga ke pengecer.
Baca Juga: Stok Pangan Selama Pilkada Hingga Nataru di Jawa Tengah Dipastikan Aman
Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan agar mendapatkan harga sesuai HET.
Dampak Biaya Produksi
Penyesuaian HET ini juga terkait dengan kenaikan biaya produksi yang tak dapat dihindari oleh pengusaha, seperti peningkatan upah tenaga kerja.
"Jawa Tengah baru melakukan penyesuaian HET setelah 9 tahun, menjadi provinsi ke-24 yang melakukannya," tambah Devita.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mendukung program pendataan pembelian LPG subsidi dengan menggunakan KTP, yang bertujuan agar penyaluran LPG lebih tepat sasaran.
Sanksi untuk Pelanggaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong