SuaraJawaTengah.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali membuktikan ketangguhannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara dan Kudus.
Pada awal Oktober 2024, hasil analisis informasi intelijen yang akurat berhasil menggagalkan tiga upaya distribusi rokok ilegal dengan total 597.450 batang.
Operasi pengungkapan rokok ilegal ini dimulai di Desa Robayan, Jepara, dengan penemuan 71.200 batang rokok ilegal di sebuah bangunan.
Kemudian di Desa Jepang, Kudus, petugas berhasil menyita 94.850 batang di sebuah agen ekspedisi. Penemuan terbesar terjadi di Jalan Raya Kudus-Pati, di mana tim Bea Cukai mengamankan 431.400 batang rokok ilegal dari sebuah mobil minibus yang terdeteksi melalui pemantauan intelijen.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Pengiriman Ribuan Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Kirim Barang
“Keberhasilan operasi ini berkat analisis cermat informasi intelijen dan aksi cepat tim di lapangan,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Sandy Hendratmo Sopan dikutip dari ANTARA pada Kamis (8/10/2024).
Nilai keseluruhan barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp824,5 juta, dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp571,89 juta. Jalur Pantura, yang dikenal sebagai salah satu rute utama distribusi logistik, kembali menjadi lokasi strategis peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Kudus menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan penegak hukum untuk melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha produksi hasil tembakau, dapat mengurus izin resmi melalui Bea Cukai," tambahnya.
Dengan operasi ini, Bea Cukai Kudus menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui kolaborasi intelijen dan penegakan hukum yang tegas.
Baca Juga: Awas, Rokok Elektrik Termasuk Vape Mengandung Bahan Berbahaya
Berita Terkait
-
Sarat Polemik dan Intervensi Asing, Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak
-
Prabowo Diminta Turun Tangan, Industri Rokok Padat Karya Terancam Aturan Pemerintah
-
Pemerintah Disinyalir Diam-diam Mau Keluarkan Aturan Soal Larang Jual Rokok Dekat Sekolah
-
Benarkah Merokok Berlebihan Bisa Rusak Kesehatan Mental? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Khawatir Omzet Bisa Anjlok Gegara Kebijakan Kemasan Rokok Polos
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka
-
BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang di Jawa Tengah, Warga Diminta Waspada
-
Arus Mudik di Tol Kalikangkung Semarang Lancar, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
-
Arus Mudik Membludak, One Way di Tol Semarang-Bawen Diberlakukan Lagi