SuaraJawaTengah.id - Praktik jaringan rokok ilegal terus terjadi di Indonesia. Tentu hal itu akan merugikan negara, karena pajak tidak terserap dengan baik.
KPPBC Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY, serta Bea Cukai Kanwil Jatim II mengungkap jaringan peredaran pita cukai rokok diduga palsu dengan mengamankan 89.880 keping pita cukai.
"Selain itu, kami juga menetapkan tersangka terhadap pembeli, penjual, dan penyedia pita cukai rokok diduga palsu sebanyak 749 lembar pita cukai atau 89.880 keping," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti dikutip dari ANTARA di Pati pada Kamis (8/8/2024).
Hadir dalam jumpa pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Kepala Seksi Pidana Khusus Erwin Ardiyanto, dan Kepala Seksi Penindakan I, Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Heri Kurniawan.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari informasi tentang adanya pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur.
Kemudian tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, serta Bea Cukai Kanwil Jatim II melakukan operasi penindakan dengan menghentikan mobil pick-up Mitsubishi L300 warna hitam bernopol E 8365 MK pada 12 Juni 2024 pukul 00.15 WIB, di Jalan Raya Pati-Kudus Kilometer 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Dari dalam mobil tersebut, ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang dan 10 karung tembakau di bak belakang. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MN (57) asal Jepara ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) sebagai saksi.
Dalam pengembangan kasus tersebut, kata dia, tersangka MN (57) mengakui mendapatkan pita cukai dari inisial M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Sementara tersangka M mendapatkannya dari tersangka K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
"Kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok pita cukai palsu terhadap K yang saat ini kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Kasus tersebut, kata dia, hari ini (8/8) dilimpahkan ke Kejari Pati bersama para tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan.
Atas tindakannya itu, pelaku diancam pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11/1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dari nilai cukai, PPN, dan pajak rokok yang totalnya sebesar Rp222,16 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengungkapkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka; MN (57), M (52), dan K (47) telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pati dan telah dinyatakan lengkap.
"Berkas sudah memenuhi syarat untuk diajukan ke persidangan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati untuk mendapatkan keputusan," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja tim gabungan Bea Cukai yang berhasil mengungkap jaringan pemalsuan pita cukai rokok diduga palsu karena berhubungan dengan pendapatan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Stefan Keeltjes Masuk Nominasi Best Coach Pegadaian Championship 2025/2026
-
Korban Skandal Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati Tak Perlu Takut, Ombudsman dan LPSK Jamin Perlindungan
-
El Nino Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Perkuat Antisipasi Kekeringan
-
Sayangkan Penanganan yang Lambat, Komnas HAM Dorong Kiai Cabul Ndholo Kusumo Dihukum Berat
-
Ulah Bejat Kiai Cabul, Ponpes Ndholo Kusumo Ditutup! Ratusan Santri Harus Pindah