Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. [ANTARA/Zuhdiar Laeis]

SuaraJawaTengah.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan dampak lingkungan dari kebijakan ekspor sedimen laut.

Dalam peresmian operasional pabrik lithium iron phosphate (LFP) di Kendal, Luhut menyatakan bahwa ekspor ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi negara, namun tetap diatur agar tidak merusak lingkungan.

"Kami sudah memikirkan semuanya dengan cermat. Jika ekspor sedimen laut ini bisa memberikan keuntungan bagi negara, kenapa tidak? Asalkan dilakukan dengan cara yang tidak merusak lingkungan," ujar Luhut, Selasa (7/10/2024).

Luhut menekankan bahwa proses ekspor sedimen laut akan dijalankan dengan sangat hati-hati, dengan fokus pada minimisasi dampak negatif. Pemerintah juga sedang mengkaji kuota dan pembatasan ekspor sedimen laut berdasarkan pertimbangan lingkungan.

Baca Juga: Tobat Massal: 19 Gengster Semarang Deklarasi Bubar, Warga Lega!

"Pemerintah sangat peduli dengan lingkungan, jadi tidak perlu khawatir. Alam memiliki cara mengisi kembali sedimen yang diambil," tambahnya.

Dalam hal transparansi tender ekspor sedimen laut, Luhut menegaskan bahwa sistem lelang digital telah diterapkan untuk memastikan proses yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Dengan sistem digital, proses tender lebih transparan, dan kami akan memonitor perusahaan yang memenuhi syarat dengan baik," jelasnya.

Mengenai isu keterlibatan perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo dan Yusril Ihza Mahendra dalam tender ekspor sedimen laut, Luhut mengaku belum mengetahui secara pasti dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan klarifikasi terkait kebijakan ini, menyatakan bahwa ekspor yang diizinkan adalah sedimen laut yang mengganggu jalur pelayaran, bukan pasir laut.

Baca Juga: Cilacap Masih Dilanda Kekeringan, Distribusi Air Bersih Terus Berlanjut

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 dan berbagai revisi peraturan di bidang ekspor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem laut, sambil memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.

Load More