SuaraJawaTengah.id - Dalam upaya menciptakan tata kelola arsip yang lebih efisien dan transparan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng) mengadakan pemusnahan fisik arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna serta mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kresna Basudewa, Senin (14/10/2024), dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait di Jawa Tengah.
Pemusnahan arsip ini menjadi langkah penting dalam rangka mengurangi beban penyimpanan, sekaligus sebagai bagian dari efisiensi ruang penyimpanan arsip.
Arsip-arsip yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian retensi dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lagi, sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sebanyak 1.270 berkas dari Kanwil Kemenkumham Jateng, 7.152 berkas dari Bapas Kelas II Magelang, dan 165 berkas dari Lapas Kelas IIA Magelang dimusnahkan, yang semuanya mencakup arsip dari tahun 1979 hingga 2020.
Menurut Anton Edward Wardhana, Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, langkah ini merupakan bagian dari pengelolaan arsip dinamis yang bertujuan untuk mendukung transparansi dan Good Governance.
"Pengelolaan arsip yang baik memungkinkan akses informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola arsip yang efisien dan terintegrasi dengan baik," ujar Anton.
Selain itu, Kemenkumham Jateng juga terus mendorong digitalisasi arsip melalui aplikasi E-Arsip yang mereka kembangkan, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan optimalisasi tata kelola arsip dinamis di lingkungan kementerian.
Dengan adanya digitalisasi, akses terhadap arsip diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien, serta mendukung peningkatan indeks prestasi kearsipan di Kemenkumham.
Baca Juga: Ini Kronologi Hilangnya Siswi SMKN 3 Semarang Saat Mendaki Gunung Slamet
Kegiatan ini juga diiringi dengan sosialisasi Tata Naskah Dinas yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pegawai di Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan memahami aturan baru dalam pengelolaan dokumen dinas, untuk mengurangi potensi kesalahan dalam administrasi surat-menyurat dan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.
"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh dokumen dinas dapat dikelola dengan lebih tertib, sehingga mendukung kinerja kementerian secara keseluruhan dan memastikan dokumen-dokumen tersebut terjaga otentisitasnya," tambah Anton Tri Oktabiono, Kepala Bagian Umum Kemenkumham Jateng.
Pemusnahan arsip ini disaksikan oleh pejabat Kemenkumham serta berbagai tim pengawas dari ANRI, Biro Humas, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menandai komitmen Kemenkumham untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kearsipan di Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong