SuaraJawaTengah.id - Dalam upaya menciptakan tata kelola arsip yang lebih efisien dan transparan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng) mengadakan pemusnahan fisik arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna serta mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kresna Basudewa, Senin (14/10/2024), dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait di Jawa Tengah.
Pemusnahan arsip ini menjadi langkah penting dalam rangka mengurangi beban penyimpanan, sekaligus sebagai bagian dari efisiensi ruang penyimpanan arsip.
Arsip-arsip yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian retensi dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lagi, sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sebanyak 1.270 berkas dari Kanwil Kemenkumham Jateng, 7.152 berkas dari Bapas Kelas II Magelang, dan 165 berkas dari Lapas Kelas IIA Magelang dimusnahkan, yang semuanya mencakup arsip dari tahun 1979 hingga 2020.
Menurut Anton Edward Wardhana, Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, langkah ini merupakan bagian dari pengelolaan arsip dinamis yang bertujuan untuk mendukung transparansi dan Good Governance.
"Pengelolaan arsip yang baik memungkinkan akses informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola arsip yang efisien dan terintegrasi dengan baik," ujar Anton.
Selain itu, Kemenkumham Jateng juga terus mendorong digitalisasi arsip melalui aplikasi E-Arsip yang mereka kembangkan, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan optimalisasi tata kelola arsip dinamis di lingkungan kementerian.
Dengan adanya digitalisasi, akses terhadap arsip diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien, serta mendukung peningkatan indeks prestasi kearsipan di Kemenkumham.
Baca Juga: Ini Kronologi Hilangnya Siswi SMKN 3 Semarang Saat Mendaki Gunung Slamet
Kegiatan ini juga diiringi dengan sosialisasi Tata Naskah Dinas yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pegawai di Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan memahami aturan baru dalam pengelolaan dokumen dinas, untuk mengurangi potensi kesalahan dalam administrasi surat-menyurat dan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.
"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh dokumen dinas dapat dikelola dengan lebih tertib, sehingga mendukung kinerja kementerian secara keseluruhan dan memastikan dokumen-dokumen tersebut terjaga otentisitasnya," tambah Anton Tri Oktabiono, Kepala Bagian Umum Kemenkumham Jateng.
Pemusnahan arsip ini disaksikan oleh pejabat Kemenkumham serta berbagai tim pengawas dari ANRI, Biro Humas, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menandai komitmen Kemenkumham untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kearsipan di Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin