SuaraJawaTengah.id - Dalam upaya menciptakan tata kelola arsip yang lebih efisien dan transparan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng) mengadakan pemusnahan fisik arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna serta mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kresna Basudewa, Senin (14/10/2024), dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait di Jawa Tengah.
Pemusnahan arsip ini menjadi langkah penting dalam rangka mengurangi beban penyimpanan, sekaligus sebagai bagian dari efisiensi ruang penyimpanan arsip.
Arsip-arsip yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian retensi dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lagi, sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sebanyak 1.270 berkas dari Kanwil Kemenkumham Jateng, 7.152 berkas dari Bapas Kelas II Magelang, dan 165 berkas dari Lapas Kelas IIA Magelang dimusnahkan, yang semuanya mencakup arsip dari tahun 1979 hingga 2020.
Menurut Anton Edward Wardhana, Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, langkah ini merupakan bagian dari pengelolaan arsip dinamis yang bertujuan untuk mendukung transparansi dan Good Governance.
"Pengelolaan arsip yang baik memungkinkan akses informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola arsip yang efisien dan terintegrasi dengan baik," ujar Anton.
Selain itu, Kemenkumham Jateng juga terus mendorong digitalisasi arsip melalui aplikasi E-Arsip yang mereka kembangkan, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan optimalisasi tata kelola arsip dinamis di lingkungan kementerian.
Dengan adanya digitalisasi, akses terhadap arsip diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien, serta mendukung peningkatan indeks prestasi kearsipan di Kemenkumham.
Baca Juga: Ini Kronologi Hilangnya Siswi SMKN 3 Semarang Saat Mendaki Gunung Slamet
Kegiatan ini juga diiringi dengan sosialisasi Tata Naskah Dinas yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pegawai di Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan memahami aturan baru dalam pengelolaan dokumen dinas, untuk mengurangi potensi kesalahan dalam administrasi surat-menyurat dan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.
"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh dokumen dinas dapat dikelola dengan lebih tertib, sehingga mendukung kinerja kementerian secara keseluruhan dan memastikan dokumen-dokumen tersebut terjaga otentisitasnya," tambah Anton Tri Oktabiono, Kepala Bagian Umum Kemenkumham Jateng.
Pemusnahan arsip ini disaksikan oleh pejabat Kemenkumham serta berbagai tim pengawas dari ANRI, Biro Humas, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menandai komitmen Kemenkumham untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kearsipan di Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir