Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 17:28 WIB
Ilustrasi tawuran. (Suara.com/Ema)

SuaraJawaTengah.id - Polrestabes Semarang mengamankan 12 remaja yang diduga akan melakukan tawuran setelah menerima laporan dari masyarakat melalui aplikasi Libas, pada Sabtu (19/10/2024).

Penangkapan ini dilakukan sebagai hasil dari patroli skala besar yang digelar pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, dengan tujuan meminimalisir tindak kekerasan jalanan di Semarang Utara.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Kerapu Raya, Semarang Utara, di mana para remaja ditemukan tengah berkumpul bersama sejumlah barang bukti berupa senjata tajam.

Kasatsamapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho, mengungkapkan bahwa 12 remaja tersebut segera dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tindak Tegas! Polrestabes Semarang Proses Hukum 43 Kasus Tawuran Sepanjang 2024

"Dari hasil pemeriksaan telepon seluler, diketahui mereka telah merencanakan tawuran dengan kelompok lain di kawasan Bandarharjo, Semarang Utara," jelas AKBP Tri Wisnugroho dikutip dari ANTARA.

Yang cukup mengejutkan, beberapa remaja ini diketahui sudah berulang kali terlibat dalam tindakan serupa. "Ada yang sudah enam hingga sembilan kali ditangkap atas pelanggaran yang sama," tambahnya.

Langkah penindakan ini juga terkait dengan upaya pihak kepolisian dalam mendokumentasikan dan melacak perilaku kriminal para pelaku melalui data yang tersimpan dalam aplikasi Libas. Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut asal-usul senjata tajam yang ditemukan serta kelompok lain yang menjadi target dari aksi tawuran yang direncanakan.

Penggunaan aplikasi Libas oleh masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terbukti efektif dalam membantu kepolisian merespons cepat potensi kekerasan, menunjukkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan kota.

Baca Juga: Ichal Muhammad Berharap Kemenangan Yoyok-Joss Berdampak Positif Bagi PSIS Semarang

Load More