SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memutuskan tidak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, meski rekomendasi telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan kajian terhadap peraturan yang berlaku.
Menurut Zaini, rekomendasi Bawaslu terkait PSU tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa PSU hanya dapat dilakukan apabila terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, sementara kasus di TPS 13 hanya melibatkan satu pemilih yang menerima dua kartu suara.
"Kami melaksanakan rekomendasi Bawaslu, tetapi dengan kajian yang berbeda berdasarkan undang-undang dan PKPU," ujar Zaini dikutip dari ANTARA pada Jumat (6/12/2024).
Kontroversi dan Walk Out Komisioner
Keputusan ini menuai kontroversi di internal KPU Kota Semarang. Dua komisioner, Henry Casandra Gultom dan M.A. Agung Nugroho, memilih walk out dari rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Semarang 2024 sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka atas keputusan tidak dilakukannya PSU.
Meskipun demikian, Zaini memastikan bahwa perbedaan pandangan tersebut tidak memengaruhi hasil akhir rekapitulasi suara Pilwakot Semarang 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa surat suara yang diindikasikan bermasalah telah dimasukkan ke kategori surat suara tidak sah sesuai prosedur.
Baca Juga: Tercatat Sebagai DPK, Cagub Jateng Andika Perkasa Mencoblos Jelang Penutupan di TPS 3 Lempongsari
Evaluasi untuk Penyelenggara Pilkada
Zaini menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam memeriksa dan mendistribusikan surat suara kepada pemilih.
"Kami sudah wanti-wanti sejak bimbingan teknis agar tidak terjadi keteledoran, dan ke depan evaluasi akan menjadi fokus utama," tegasnya.
Keputusan ini menyoroti kompleksitas dalam penyelenggaraan Pilkada, khususnya dalam menjaga integritas proses pemungutan suara di tengah pengawasan ketat dari berbagai pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo