SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memutuskan tidak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, meski rekomendasi telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan kajian terhadap peraturan yang berlaku.
Menurut Zaini, rekomendasi Bawaslu terkait PSU tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa PSU hanya dapat dilakukan apabila terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, sementara kasus di TPS 13 hanya melibatkan satu pemilih yang menerima dua kartu suara.
"Kami melaksanakan rekomendasi Bawaslu, tetapi dengan kajian yang berbeda berdasarkan undang-undang dan PKPU," ujar Zaini dikutip dari ANTARA pada Jumat (6/12/2024).
Kontroversi dan Walk Out Komisioner
Keputusan ini menuai kontroversi di internal KPU Kota Semarang. Dua komisioner, Henry Casandra Gultom dan M.A. Agung Nugroho, memilih walk out dari rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Semarang 2024 sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka atas keputusan tidak dilakukannya PSU.
Meskipun demikian, Zaini memastikan bahwa perbedaan pandangan tersebut tidak memengaruhi hasil akhir rekapitulasi suara Pilwakot Semarang 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa surat suara yang diindikasikan bermasalah telah dimasukkan ke kategori surat suara tidak sah sesuai prosedur.
Baca Juga: Tercatat Sebagai DPK, Cagub Jateng Andika Perkasa Mencoblos Jelang Penutupan di TPS 3 Lempongsari
Evaluasi untuk Penyelenggara Pilkada
Zaini menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam memeriksa dan mendistribusikan surat suara kepada pemilih.
"Kami sudah wanti-wanti sejak bimbingan teknis agar tidak terjadi keteledoran, dan ke depan evaluasi akan menjadi fokus utama," tegasnya.
Keputusan ini menyoroti kompleksitas dalam penyelenggaraan Pilkada, khususnya dalam menjaga integritas proses pemungutan suara di tengah pengawasan ketat dari berbagai pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama