SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memutuskan tidak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, meski rekomendasi telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan kajian terhadap peraturan yang berlaku.
Menurut Zaini, rekomendasi Bawaslu terkait PSU tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa PSU hanya dapat dilakukan apabila terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, sementara kasus di TPS 13 hanya melibatkan satu pemilih yang menerima dua kartu suara.
"Kami melaksanakan rekomendasi Bawaslu, tetapi dengan kajian yang berbeda berdasarkan undang-undang dan PKPU," ujar Zaini dikutip dari ANTARA pada Jumat (6/12/2024).
Kontroversi dan Walk Out Komisioner
Keputusan ini menuai kontroversi di internal KPU Kota Semarang. Dua komisioner, Henry Casandra Gultom dan M.A. Agung Nugroho, memilih walk out dari rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Semarang 2024 sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka atas keputusan tidak dilakukannya PSU.
Meskipun demikian, Zaini memastikan bahwa perbedaan pandangan tersebut tidak memengaruhi hasil akhir rekapitulasi suara Pilwakot Semarang 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa surat suara yang diindikasikan bermasalah telah dimasukkan ke kategori surat suara tidak sah sesuai prosedur.
Baca Juga: Tercatat Sebagai DPK, Cagub Jateng Andika Perkasa Mencoblos Jelang Penutupan di TPS 3 Lempongsari
Evaluasi untuk Penyelenggara Pilkada
Zaini menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam memeriksa dan mendistribusikan surat suara kepada pemilih.
"Kami sudah wanti-wanti sejak bimbingan teknis agar tidak terjadi keteledoran, dan ke depan evaluasi akan menjadi fokus utama," tegasnya.
Keputusan ini menyoroti kompleksitas dalam penyelenggaraan Pilkada, khususnya dalam menjaga integritas proses pemungutan suara di tengah pengawasan ketat dari berbagai pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi