SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan kasus asusila pencabulan yang dituduhkan kepada seorang guru SD berinisial R (42) di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, terus menjadi perhatian publik.
Terbaru, Polsek Gabus dinilai melakukan malprosedur dalam menangani perkara tersebut. Hal itu ditegaskan Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka R, Dr BRM Kusumo Putro.
Kusumo mengklaim, terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Gabus.
Semua dokumen penting terkait kasus ini, seperti laporan, surat penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka, dibuat pada tanggal yang sama, yaitu Sabtu, 12 Oktober 2024.
"Ini adalah indikasi kuat adanya malprosedur. Selain itu, kami juga menemukan adanya tekanan dari pihak tertentu agar klien kami mengakui tuduhan yang tidak dilakukannya," kata Kusumo saat berbincang dengan Suara.com, Senin (16/12/2024).
Kusumo juga mengungkapkan, tim hukum telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Grobogan untuk membuktikan adanya malprosedur dalam penanganan kasus ini.
Namun, upaya tersebut diyakini bakal gugur karena sidang perdana kasus pidana R dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama dengan sidang praperadilan, yaitu Selasa (17/12/2024).
"Kami berharap gugatan praperadilan diprioritaskan untuk disidangkan lebih dahulu agar kebenaran prosedur hukum dapat diuji. Setelah itu, baru sidang pidana dapat dilanjutkan," jelas Kusumo.
Kasus ini menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya para pendidik yang menyoroti perlakuan terhadap R.
Baca Juga: Jadi Bekal Generasi Masa Depan, Politisi Gerinda Ini Soroti Kesejahteraan Guru Agama di Semarang
Kuasa hukum R menegaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan bukan hanya untuk mencari keadilan bagi kliennya, tetapi juga untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.
"Kami meyakini klien kami bukan pelaku dugaan pencabulan ini. Ada banyak kejanggalan yang harus dibuka di persidangan untuk membuktikan kebenaran," tutup Kusumo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif