SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan kasus asusila pencabulan yang dituduhkan kepada seorang guru SD berinisial R (42) di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, terus menjadi perhatian publik.
Terbaru, Polsek Gabus dinilai melakukan malprosedur dalam menangani perkara tersebut. Hal itu ditegaskan Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka R, Dr BRM Kusumo Putro.
Kusumo mengklaim, terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Gabus.
Semua dokumen penting terkait kasus ini, seperti laporan, surat penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka, dibuat pada tanggal yang sama, yaitu Sabtu, 12 Oktober 2024.
"Ini adalah indikasi kuat adanya malprosedur. Selain itu, kami juga menemukan adanya tekanan dari pihak tertentu agar klien kami mengakui tuduhan yang tidak dilakukannya," kata Kusumo saat berbincang dengan Suara.com, Senin (16/12/2024).
Kusumo juga mengungkapkan, tim hukum telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Grobogan untuk membuktikan adanya malprosedur dalam penanganan kasus ini.
Namun, upaya tersebut diyakini bakal gugur karena sidang perdana kasus pidana R dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama dengan sidang praperadilan, yaitu Selasa (17/12/2024).
"Kami berharap gugatan praperadilan diprioritaskan untuk disidangkan lebih dahulu agar kebenaran prosedur hukum dapat diuji. Setelah itu, baru sidang pidana dapat dilanjutkan," jelas Kusumo.
Kasus ini menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya para pendidik yang menyoroti perlakuan terhadap R.
Baca Juga: Jadi Bekal Generasi Masa Depan, Politisi Gerinda Ini Soroti Kesejahteraan Guru Agama di Semarang
Kuasa hukum R menegaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan bukan hanya untuk mencari keadilan bagi kliennya, tetapi juga untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.
"Kami meyakini klien kami bukan pelaku dugaan pencabulan ini. Ada banyak kejanggalan yang harus dibuka di persidangan untuk membuktikan kebenaran," tutup Kusumo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran