SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan kasus asusila pencabulan yang dituduhkan kepada seorang guru SD berinisial R (42) di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, terus menjadi perhatian publik.
Terbaru, Polsek Gabus dinilai melakukan malprosedur dalam menangani perkara tersebut. Hal itu ditegaskan Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka R, Dr BRM Kusumo Putro.
Kusumo mengklaim, terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Gabus.
Semua dokumen penting terkait kasus ini, seperti laporan, surat penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka, dibuat pada tanggal yang sama, yaitu Sabtu, 12 Oktober 2024.
"Ini adalah indikasi kuat adanya malprosedur. Selain itu, kami juga menemukan adanya tekanan dari pihak tertentu agar klien kami mengakui tuduhan yang tidak dilakukannya," kata Kusumo saat berbincang dengan Suara.com, Senin (16/12/2024).
Kusumo juga mengungkapkan, tim hukum telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Grobogan untuk membuktikan adanya malprosedur dalam penanganan kasus ini.
Namun, upaya tersebut diyakini bakal gugur karena sidang perdana kasus pidana R dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama dengan sidang praperadilan, yaitu Selasa (17/12/2024).
"Kami berharap gugatan praperadilan diprioritaskan untuk disidangkan lebih dahulu agar kebenaran prosedur hukum dapat diuji. Setelah itu, baru sidang pidana dapat dilanjutkan," jelas Kusumo.
Kasus ini menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya para pendidik yang menyoroti perlakuan terhadap R.
Baca Juga: Jadi Bekal Generasi Masa Depan, Politisi Gerinda Ini Soroti Kesejahteraan Guru Agama di Semarang
Kuasa hukum R menegaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan bukan hanya untuk mencari keadilan bagi kliennya, tetapi juga untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.
"Kami meyakini klien kami bukan pelaku dugaan pencabulan ini. Ada banyak kejanggalan yang harus dibuka di persidangan untuk membuktikan kebenaran," tutup Kusumo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah