SuaraJawaTengah.id - Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gabus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Kamis (19/12/2024).
Agenda sidang kemarin meliputi pembacaan replik, duplik, dan pembuktian dari kuasa hukum termohon.
Perwakilan Kuasa hukum terdakwa R, Muhammad Eriel Christianto dan Agus Susilo Muslich, yang berasal dari kantor hukum Dr. BRM Kusumo Putro SH, MH, mengungkapkan bahwa mereka tengah fokus pada pembuktian surat-surat yang diajukan dalam sidang.
"Dari pihak kami, ada lima alat bukti surat yang diajukan, termasuk surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka," ujar Eriel saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).
Ia juga menyebutkan salah satu bukti yang diajukan adalah salinan surat keputusan (skep) pemberhentian terdakwa R oleh Bupati.
Eriel mengungkapkan adanya kejanggalan pada salah satu bukti surat dari pihak termohon, terutama perbedaan tanggal yang tidak sesuai dengan dokumen yang mereka miliki.
"Harusnya dokumen tersebut memiliki tanggal yang sama, tapi kami menemukan perbedaan yang cukup signifikan," katanya.
Sementara itu, pihak termohon mengajukan sebanyak 22 dokumen, termasuk laporan awal hingga dokumen pendukung lainnya.
Sidang ini merupakan lanjutan dari proses praperadilan yang sempat tertunda pada Kamis (12/12/2024) karena kuasa hukum termohon masih berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa (17/12/2024) dengan agenda pembukaan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Kereta Api vs Mobil di Grobogan, Dua Orang Dikabarkan Tewas, Ini Kronologinya
Agenda berikutnya, yang dijadwalkan pada Jumat (20/12/2024), adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak penggugat.
"Kami akan menghadirkan sekitar tiga saksi fakta, dan ini menjadi langkah penting dalam mencari keadilan," tutup Eriel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya