SuaraJawaTengah.id - Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gabus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Kamis (19/12/2024).
Agenda sidang kemarin meliputi pembacaan replik, duplik, dan pembuktian dari kuasa hukum termohon.
Perwakilan Kuasa hukum terdakwa R, Muhammad Eriel Christianto dan Agus Susilo Muslich, yang berasal dari kantor hukum Dr. BRM Kusumo Putro SH, MH, mengungkapkan bahwa mereka tengah fokus pada pembuktian surat-surat yang diajukan dalam sidang.
"Dari pihak kami, ada lima alat bukti surat yang diajukan, termasuk surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka," ujar Eriel saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).
Ia juga menyebutkan salah satu bukti yang diajukan adalah salinan surat keputusan (skep) pemberhentian terdakwa R oleh Bupati.
Eriel mengungkapkan adanya kejanggalan pada salah satu bukti surat dari pihak termohon, terutama perbedaan tanggal yang tidak sesuai dengan dokumen yang mereka miliki.
"Harusnya dokumen tersebut memiliki tanggal yang sama, tapi kami menemukan perbedaan yang cukup signifikan," katanya.
Sementara itu, pihak termohon mengajukan sebanyak 22 dokumen, termasuk laporan awal hingga dokumen pendukung lainnya.
Sidang ini merupakan lanjutan dari proses praperadilan yang sempat tertunda pada Kamis (12/12/2024) karena kuasa hukum termohon masih berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa (17/12/2024) dengan agenda pembukaan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Kereta Api vs Mobil di Grobogan, Dua Orang Dikabarkan Tewas, Ini Kronologinya
Agenda berikutnya, yang dijadwalkan pada Jumat (20/12/2024), adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak penggugat.
"Kami akan menghadirkan sekitar tiga saksi fakta, dan ini menjadi langkah penting dalam mencari keadilan," tutup Eriel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berkah Bulan Puasa, BRI Semarang Ahmad Yani Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim
-
Beli Samsung Galaxy S26 Series Lebih Hemat, BRI Tawarkan Diskon hingga Rp2 Juta
-
5 Cara Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman dengan Program Mudik Motor Gratis
-
5 Nasihat Buya Yahya tentang Malam Nuzulul Qur'an 2026: Saatnya Menghadirkan Al-Qur'an dalam Diri
-
7 Fakta Banjir Lahar Gunung Merapi yang Tewaskan Penambang Pasir