SuaraJawaTengah.id - Laras Risna Hastutik Guru SD Negeri 03 Getas tak kuasa menahan tangis saat mengadukan nasib ke DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (13/01/2025).
Air matanya membasahi pipi saat menceritakan perjalanan hidup sebagai guru honorer puluhan tahun, tetapi tak kunjung diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yang dia terima selama ini hanya harapan palsu dan tatapan merendahkan dari sejumlah orang di sekelilingnya lantaran selalu gagal seleksi pengangkatan guru honorer maupun tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sejak lulus SMA pada 2004, Laras langsung mengajar di SDN 4 Getas, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Sembari menjadi guru, dia meneruskan pendidikan ke Universitas Terbuka untuk mengejar gelar sarjana.
Selama mengajar, Laras bukan guru yang pasif. Kemampuannya di bidang tari kerap mengharumkan nama Kabupaten Demak di tingkat provinsi. Selain itu, dia juga mewakili pemuda pelopor tingkat Jawa Tengah.
"Saya optimis, siapa tahu saya ikut terjaring pendataan pada 2013 dengan prestasi saya, tetapi ternyata tidak," katanya.
Kegagalan tak membuat Laras patah arang. Dari 2021 hingga 2024, dia telah mencoba mengikuti seleksi P3K, tetapi hasilnya tetap saja sama. Bahkan mirisnya, dalam setiap seleksi tersebut, pesaing dia adalah murid-muridnya sendiri.
"Saya ketemu murid saya saat tes P3K. Dikira saya mengantar anak. Murid saya sampai menangis saat tahu saya juga ikut tes. Itu berturut turut, murid pertama diterima, kedua diterima, dan ketiga juga diterima, tetapi saya belum," kenangnya.
Laras menyadari dengan kondisinya saat ini, sangat mustahil mengimbangi kemampuan anak-anak muda fresh graduate dengan sertifikat pendidikan (serdik). Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak mencampurkan pendaftar guru honorer dengan pengabdian belasan hingga puluhan tahun dengan fresh graduate.
Baca Juga: Guru Honorer Kota Semarang Berpeluang Besar Jadi PPPK, PGRI Beri Apresiasi
"Kami semua sudah mengabdi lama sekali, kami tidak lulus, tetapi tidak ada formasi," ujarnya.
Selama 20 tahun mengajar, Laras menerima gaji Rp 600 ribu/bulan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, pada beberapa tahun ke belakang, dia juga menerima honor daerah Rp 630 ribu/bulan yang dicairkan tiga bulan sekali.
"Ini tidak hanya saya, belasan tahun mengabdi dengan jadi minim, tetapi pemerintah tidak ada perhatian. Buat beli sabun saja sudah minim. Saya hanya bisa menangis, nasib saya akan seperti apa. Usia makin tua, anak-anak makin besar," tutur dia.
Gunung Es Persoalan Pengangkatan Guru Honorer
Laras bukan satu-satunya yang merasa tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah. Data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak angkanya lebih tinggi lagi.
Jumlah guru dan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi P3K penuh waktu sebanyak 2.185 orang. Padahal, UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti