SuaraJawaTengah.id - Laras Risna Hastutik Guru SD Negeri 03 Getas tak kuasa menahan tangis saat mengadukan nasib ke DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (13/01/2025).
Air matanya membasahi pipi saat menceritakan perjalanan hidup sebagai guru honorer puluhan tahun, tetapi tak kunjung diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yang dia terima selama ini hanya harapan palsu dan tatapan merendahkan dari sejumlah orang di sekelilingnya lantaran selalu gagal seleksi pengangkatan guru honorer maupun tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sejak lulus SMA pada 2004, Laras langsung mengajar di SDN 4 Getas, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Sembari menjadi guru, dia meneruskan pendidikan ke Universitas Terbuka untuk mengejar gelar sarjana.
Selama mengajar, Laras bukan guru yang pasif. Kemampuannya di bidang tari kerap mengharumkan nama Kabupaten Demak di tingkat provinsi. Selain itu, dia juga mewakili pemuda pelopor tingkat Jawa Tengah.
"Saya optimis, siapa tahu saya ikut terjaring pendataan pada 2013 dengan prestasi saya, tetapi ternyata tidak," katanya.
Kegagalan tak membuat Laras patah arang. Dari 2021 hingga 2024, dia telah mencoba mengikuti seleksi P3K, tetapi hasilnya tetap saja sama. Bahkan mirisnya, dalam setiap seleksi tersebut, pesaing dia adalah murid-muridnya sendiri.
"Saya ketemu murid saya saat tes P3K. Dikira saya mengantar anak. Murid saya sampai menangis saat tahu saya juga ikut tes. Itu berturut turut, murid pertama diterima, kedua diterima, dan ketiga juga diterima, tetapi saya belum," kenangnya.
Laras menyadari dengan kondisinya saat ini, sangat mustahil mengimbangi kemampuan anak-anak muda fresh graduate dengan sertifikat pendidikan (serdik). Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak mencampurkan pendaftar guru honorer dengan pengabdian belasan hingga puluhan tahun dengan fresh graduate.
Baca Juga: Guru Honorer Kota Semarang Berpeluang Besar Jadi PPPK, PGRI Beri Apresiasi
"Kami semua sudah mengabdi lama sekali, kami tidak lulus, tetapi tidak ada formasi," ujarnya.
Selama 20 tahun mengajar, Laras menerima gaji Rp 600 ribu/bulan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, pada beberapa tahun ke belakang, dia juga menerima honor daerah Rp 630 ribu/bulan yang dicairkan tiga bulan sekali.
"Ini tidak hanya saya, belasan tahun mengabdi dengan jadi minim, tetapi pemerintah tidak ada perhatian. Buat beli sabun saja sudah minim. Saya hanya bisa menangis, nasib saya akan seperti apa. Usia makin tua, anak-anak makin besar," tutur dia.
Gunung Es Persoalan Pengangkatan Guru Honorer
Laras bukan satu-satunya yang merasa tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah. Data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak angkanya lebih tinggi lagi.
Jumlah guru dan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi P3K penuh waktu sebanyak 2.185 orang. Padahal, UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan